Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Listrik Hingga Akhir 2025

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Listrik Hingga Akhir 2025
Ilustrasi Motor Listrik

Listrik Indonesia |Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL). Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 4 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga akhir tahun. 

Dukungan Pemerintah untuk Kendaraan Ramah Lingkungan 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. “Insentif ini diberikan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengurangi emisi karbon melalui penggunaan kendaraan listrik dan hybrid,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 19 Februari 2025. 

Rincian Insentif untuk Berbagai Jenis Kendaraan 

Insentif PPN DTP diberikan khusus untuk kendaraan bermotor listrik roda empat dan bus tertentu. Sementara itu, kendaraan bermotor roda empat hybrid dengan emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). 

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Februari 2025. PMK ini memperpanjang insentif PPN DTP untuk kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu, sesuai dengan kebijakan sebelumnya. 

Besaran Insentif Berdasarkan Tingkat TKDN 

Pemerintah menanggung PPN sebesar 10% dari harga jual untuk kendaraan bermotor listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Sementara itu, kendaraan listrik berupa bus tertentu dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40% mendapatkan insentif PPN sebesar 5% dari harga jual. 

Dampak Positif bagi Industri dan Lingkungan 

Perpanjangan insentif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di dalam negeri sekaligus mengurangi emisi karbon. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan ramah lingkungan, mendukung target pemerintah dalam mencapai pembangunan berkelanjutan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#kendaraan listrik

Index

Berita Lainnya

Index