Listrik Indonesia | Pemerintah resmi menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebagai standar harga ekspor batu bara Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga batu bara nasional dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Direktur PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) Yulius Gozali menyambut baik kebijakan ini.
"Mulai 1 Maret 2025, seluruh invoice batu bara wajib menggunakan harga yang mengacu pada Harga Patokan Batu Bara atau HBA," ungkapnya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Dampak terhadap Pembeli
Meski demikian, penerapan aturan ini berdampak pada para pembeli yang sebelumnya memiliki fleksibilitas dalam negosiasi harga.
"Dari sisi pembeli, tentu ada ketidakpuasan karena harga beli mereka menjadi lebih tinggi," ujarnya.
Untuk merespons perubahan ini, ITMG telah melakukan negosiasi dengan para pembeli guna mencari jalan tengah. Salah satu langkah yang diambil adalah penyesuaian syarat dan ketentuan dalam kontrak penjualan.
"Kami sedang mendiskusikan kembali kontrak dengan pelanggan. Ada beberapa yang harus disesuaikan, tapi saya belum bisa mengungkapkan sejauh mana dampaknya," pungkasnya.(KDR)
