Listrik Indonesia | Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa porsi sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam RUPTL yang terbaru akan memiliki jumlah yang besar. Hal tersebut ia ungkapkan dalam agenda Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 di Ruang Sarulla, KESDM pada Selasa (11/03/2025).
“Saat ini mungkin RUPTL terbaru masih dibahas oleh Pak Menteri, yang pasti adalah EBT nya tinggi, jadi tidak usah dikhawatirkan,” ungkapnya.
Eniya belum bisa memastikan angka porsi EBT, karena masih dalam tahap diskusi.
“Tapi angkanya belum ya, karena masih didiskusikan,” ujarnya.
Namun, kekhawatiran utama bukanlah pada angka-angka EBT, melainkan pada implementasinya. Oleh karena itu, dukungan dan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai target.
“Yang khawatir justru implementasinya bisa ga nih, nah ini yang perlu dorongan dan kerjasama dari bapak ibu semua,” katanya.
Dalam paparannya, Eniya mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 akan menjadi pedoman bagi para stakeholder dalam mengerjakan suatu proyek kelistrikan yang memanfaatkan EBT.
“Saat ini seringkali terjadi perbedaan interpretasi dari kontrak, karena bingung harus merujuk regulasi yang mana, sehingga ada banyak keterlambatan dalam realisasi proyek,” tuturnya.
Lanjutnya, dalam proses pembentukan peraturan tersebut, pemerintah tidak hanya mengandalkan kajian internal, melainkan juga melibatkan berbagai pihak eksternal.
“Pada peraturan menteri kali ini kami telah berdiskusi dengan berbagai asosiasi dan kita sudah mempertimbangkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat melalui public hearing,” jelasnya.
