Pengusaha Siap-Siap, Tarif Royalti Batu Bara hingga Emas Dikabarkan Naik

Pengusaha Siap-Siap, Tarif Royalti Batu Bara hingga Emas Dikabarkan Naik
Batu Bara. (Dok: @bdentonphoto)

Listrik Indonesia | Pemerintah sedang mempersiapkan revisi aturan soal tarif royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba). Langkah ini dilakukan demi meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.

Ada dua aturan yang sedang direvisi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di Kementerian ESDM, dan PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Kabar yang beredar, beberapa komoditas tambang akan mengalami kenaikan tarif royalti — mulai dari nikel, emas, tembaga, perak, hingga timah. Berikut bocoran dari dokumen usulan revisi royalti minerba yang diterima Listrik Indonesia:

1. Batu Bara

  • Tarif royalti saat ini menggunakan skema progresif sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA) dengan tarif IUPK di kisaran 14%-28%.
  • Dalam revisi, jika HBA mencapai atau lebih dari US$90 per ton, tarif royalti akan naik 1% dengan batas maksimum 13,5%.

2. Nikel

  • Bijih nikel: Dari tarif flat 10% menjadi progresif antara 14%-19%. Kenaikan mencapai 40%-90%.
  • Nikel matte: Dari 2% + windfall profit 1%, menjadi progresif 4,5%-6,5% (windfall profit dihapus). Kenaikan 125%-225%.
  • Ferro nikel: Dari 2% menjadi 5%-7%. Kenaikan 150%-250%.
  • Nikel pig iron (NPI): Dari 5% menjadi 5%-7%. Kenaikan antara 0%-40%.

3. Tembaga

  • Bijih tembaga: Dari 5% menjadi 10%-17%. Lonjakan hingga 240%!
  • Konsentrat tembaga: Dari 4% menjadi 7%-10%. Kenaikan 100%-250%.
  • Katoda tembaga: Dari 2% menjadi 4%-7%. Kenaikan 100%-250%.

4. Emas

  • Tarif royalti saat ini 3,75%-10%, diusulkan naik menjadi 7%-16%.

5. Perak

  • Dari tarif tunggal 3,25% menjadi 5%.

6. Platina

  • Dari 2% menjadi 3,75%.

7. Timah

  • Tarif untuk logam timah yang saat ini 3%, akan berubah menjadi tarif progresif 3%-10%, dengan potensi kenaikan hingga 233%!

Apa Dampaknya?
Kenaikan tarif royalti ini tentunya akan berdampak pada pelaku usaha tambang. Di satu sisi, negara akan mendapat porsi penerimaan lebih besar. Namun, pelaku industri harus mulai memikirkan strategi agar tetap kompetitif di tengah biaya produksi yang meningkat.

Royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah dua sumber pendapatan penting bagi pemerintah Indonesia dalam sektor mineral dan batu bara (minerba). Keduanya berperan signifikan dalam meningkatkan penerimaan negara dari aktivitas pertambangan.?

Pengertian Royalti

Royalti adalah pembayaran yang wajib disetor oleh perusahaan pertambangan kepada pemerintah sebagai kompensasi atas pemanfaatan sumber daya alam, seperti mineral dan batu bara. Besaran royalti biasanya ditentukan sebagai persentase dari nilai produksi atau penjualan komoditas tambang. Misalnya, dalam sektor batu bara, pemerintah menetapkan tarif royalti yang bersifat progresif berdasarkan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP mencakup semua penerimaan pemerintah yang bukan berasal dari pajak, termasuk royalti, iuran produksi, dan pembayaran lainnya yang terkait dengan izin dan lisensi pertambangan. Dalam konteks pertambangan, PNBP mencakup berbagai jenis pembayaran yang diwajibkan kepada perusahaan tambang, seperti iuran tetap, iuran produksi, dan kontribusi lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Tambang

Index

Berita Lainnya

Index