Listrik Indonesia | Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Perdagangan dan Polri mengambil langkah tegas terhadap dugaan kecurangan di SPBU menjelang arus mudik Idul Fitri 2025. Salah satu tindakannya adalah penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/3).
Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, serta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra turut hadir dalam proses penyegelan ini. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak konsumen atas BBM yang sesuai takaran dan berkualitas.
Pemerintah Perketat Pengawasan SPBU
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Perdagangan, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU. Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
"Kami mengimbau pengusaha SPBU untuk tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa timnya menemukan praktik pengurangan volume BBM di SPBU yang melampaui batas toleransi.
"Ada komponen elektronik tambahan pada PCB dispenser yang digunakan untuk mengurangi takaran BBM yang diterima konsumen," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
"Penggunaan alat tambahan ilegal ini jelas melanggar hukum. Kami berharap tindakan ini menjadi shock therapy agar tidak ada lagi kecurangan di SPBU. Kami pasti akan menemukan dan menindak setiap pelanggaran," tambahnya.
Pertamina Ambil Langkah Tegas
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa penyegelan SPBU ini merupakan bentuk keseriusan Pertamina dalam memastikan konsumen mendapatkan BBM sesuai takaran dan kualitas yang ditetapkan.
“Kami tidak mentoleransi kecurangan di SPBU dan akan menindak tegas setiap pelanggaran. Kami juga mengapresiasi kerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Perdagangan dalam mengungkap kasus ini," ungkap Heppy.
Sebagai langkah lanjutan, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialihkan ke Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.
"Alih kelola ini bertujuan memastikan konsumen mendapatkan layanan terbaik, serta operasional SPBU berjalan sesuai standar operasional perusahaan," tambahnya.
Jaminan Kualitas dan Keamanan BBM
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamina akan menindak tegas setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami terus meningkatkan pengecekan kualitas produk dan layanan. Fokus utama kami adalah menjamin pasokan energi serta pelayanan terbaik bagi masyarakat selama Ramadan dan jelang Idul Fitri,” kata Fadjar.
Untuk mencegah kecurangan di SPBU, Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dalam memberikan pelatihan kepada tim lapangan guna memastikan keakuratan dispenser BBM serta memperketat pengawasan.
Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan di SPBU dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.
