Listrik Indonesia | Anggota Komisi VI DPR RI, Yulisman menyoroti masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak aktif di PT. Bukit Asam, serta rencana dibuatnya Dimetil Eter (DME) yang tak kunjung direalisasikan. Hal tersebut ia ungkapkan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran direksi PT. Mineral Industri Indonesia (MIND ID) di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, dikutip pada Kamis (20/03/2025).
Ia mempertanyakan alasan di balik tidak adanya kejelasan terkait kegiatan eksplorasi di lokasi tersebut, padahal masyarakat setempat sangat mengharapkan manfaat ekonomi dari potensi sumber daya alam yang ada.
“Izin yang dipegang oleh Bukit Asam ini kalau bisa ya segera dieksplorasi. Karena kan sayang juga. Kalau tidak mungkin, silahkan mau dialihkan dengan BUMD kah atau dengan pihak-pihak swasta lainnya. Karena di situ swasta juga masih banyak yang menambang. Tidak ada alasan kalau itu tidak ditambang dengan alasan-alasan teknis. Ya karena masyarakat Riau dan Indragiri Hulu berharap karena di situ tentu banyak turunan-turunannya atau efek-efek ke bawahnya yang bisa menghidupkan perekonomian di masyarakat yang ada di sekitar wilayah kerja IUP Bukit Asam yang ada di Indragiri Hulu,” tekannya.
Selain itu, Yulisman juga Praktik subkontraktor di PT. Antam juga menjadi perhatian, dengan penekanan pada pencegahan penambangan ilegal dan produk ilegal yang masuk ke perusahaan. Yulisman menekankan segala hal yang bekerja di wilayah PT. Antam harus terdata, serta menegaskan pentingnya mengadakan kemitraan dengan masyarakat setempat guna menjamin perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat.
“Seluruh wilayah kerja Itu jangan ada yang menambang tetapi bukan dari bagian yang legal. Sehingga tidak ada produk ilegal yang akan ditampung oleh perusahaan. Jadi tentu yang bekerja di wilayah itu harus betul-betul terdata. Yang tidak dikasih kontrak kerja tidak boleh bekerja. Kemudian, kalau ada masyarakat, nah itu yang mesti dicarikan solusinya. Karena masyarakat itu lebih dulu hidup di situ daripada izin yang perusahaan dapatkan. Nah di situ perlu ada kemitraan, silahkan diatur sedemikian rupa, tetapi tidak merugikan kedua belah pihak,” tegasnya.
Yulisman turut mengingatkan betapa pentingnya isu pengelolaan lingkungan. Ia menekankan perlunya penerapan standar lingkungan yang ketat dan prinsip-prinsip ekonomi hijau dalam kegiatan pertambangan.
“Isu lingkungan harus menjadi perhatian utama. Setiap kegiatan pertambangan pasti menimbulkan dampak lingkungan, baik limbah cair, padat, organik, maupun emisi karbon. BUMN harus bertanggung jawab untuk meminimalisir dampak tersebut,” pungkasnya.
