Catat, Ini Daftar Regulasi yang Terkait dengan Pengembangan Hidrogen di Indonesia

Catat, Ini Daftar Regulasi yang Terkait dengan Pengembangan Hidrogen di Indonesia
Gambar ilustrasi kebijakan pemanfaatan hidrogen di Indonesia.

Listrik Indonesia | Pengembangan energi hidrogen di Indonesia mulai mendapat perhatian dalam kebijakan dan regulasi pemerintah, seiring dengan upaya transisi menuju energi bersih. Sejumlah regulasi telah disusun untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), termasuk hidrogen, baik melalui undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan presiden.

Berikut adalah daftar regulasi yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pemanfaatan hidrogen di Indonesia:

1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007

UU ini menekankan pentingnya keamanan energi, pembangunan berkelanjutan, serta pelestarian lingkungan. Regulasi ini menjadi dasar umum dalam pengelolaan energi nasional.

2. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014

Regulasi ini mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta pengurangan ketergantungan pada energi fosil. Di dalamnya ditetapkan target bauran EBT untuk periode 2020–2050.

3. Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017

Perpres ini menetapkan rencana pengembangan EBT hingga 2050. Termasuk di dalamnya adalah rencana pengembangan hidrogen melalui regulasi, teknologi, manufaktur, serta penyediaan insentif.

4. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009

Mengatur perencanaan dan tata kelola sektor ketenagalistrikan. UU ini juga mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan.

5. Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan

RUU ini menjadi payung hukum yang lebih spesifik untuk energi baru dan terbarukan. Dalam drafnya, hidrogen disebutkan sebagai bagian dari kategori energi baru, lengkap dengan ketentuan insentif dan mekanisme harga.

6. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014

PP ini merupakan kebijakan energi nasional yang memuat arah kebijakan energi jangka panjang, termasuk diversifikasi sumber energi.

7. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015

Merupakan bagian dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035. Dokumen ini mengarahkan pengembangan sektor industri, termasuk teknologi energi.

8. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021

PP ini mengatur klasifikasi barang mewah yang dikenai pajak. Di dalamnya, kendaraan berbasis hidrogen dapat termasuk sebagai objek yang memiliki perlakuan fiskal tersendiri.

9. Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017

Perpres ini juga memuat Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang menjadi dokumen strategis dalam perencanaan energi jangka panjang, termasuk peran energi alternatif seperti hidrogen.

Berdasarkan laporan bertajuk Indonesia Hidrogen Roadmap yang diterbitkan oleh Indonesia Fuel Cell and Hydrogen Energy (IFHE) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada tahun 2023, tertulis bahwa masih diperlukan langkah-langkah konkret dalam implementasi dan penyediaan insentif yang lebih jelas untuk mendorong pertumbuhan sektor hidrogen di Indonesia. 

Rekomendasi untuk mendorong percepatan pembentukan ekosistem hidrogen di Indonesia meliputi: 

1.  Penyusunan kebijakan yang lebih spesifik dan terperinci yang mengatur pengembangan hidrogen, termasuk target yang jelas, insentif fiskal, dan langkah-langkah implementasi yang lebih terperinci. 

2. Mendorong kerjasama internasional dalam pengembangan hidrogen, termasuk pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan teknologi dengan negara-negara yang telah maju dalam pengembangan hidrogen. 

3. Memberikan insentif fiskal dan pendanaan penelitian dan pengembangan dalam teknologi hidrogen untuk mendorong investasi dan inovasi di sektor ini. 

4. Mengembangkan serangkaian aturan dan prosedur yang jelas dan terpadu untuk mempercepat perizinan dan pengembangan proyek hidrogen.

5. Mendorong investasi swasta dalam infrastruktur hidrogen, termasuk fasilitas produksi, distribusi, dan penyimpanan, serta memfasilitasi kerjasama dengan negara-negara yang telah memiliki pengalaman dalam pengembangan infrastruktur hidrogen. 

Dengan mengatasi kesenjangan ini dan mengimplementasikan rekomendasi ini, Indonesia dapat mempercepat pengembangan sektor hidrogen, memperkuat posisi sebagai pemain utama dalam energi terbarukan, dan berkontribusi pada tujuan global dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. 

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Hydrogen

Index

Berita Lainnya

Index