Komisi XII Dorong Revisi Undang-Undang Migas

Komisi XII Dorong Revisi Undang-Undang Migas
Tambang migas. (Dok: @oilandgas.world)

Listrik Indonesia | Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Migas sangat urgent dan penting. Menurutnya, undang-undang ini memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian usaha, yang sangat diperlukan dalam sektor migas yang padat modal dan padat teknologi.

“Dengan Undang-Undang itu adalah memberi kepastian hukum sekaligus kepastian usaha,” ujar Sugeng Suparwoto, usai memimpin kunjungan kerja reses Komisi XII DPR RI bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (K3S) di Bromo, Jawa Timur, Senin (14/4/2025).

Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan bahwa sektor migas membutuhkan kepastian bagi para operator yang terlibat, baik dari sisi hukum maupun usaha.

Sugeng menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Migas yang lama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, salah satunya terkait kelembagaan regulator sektor hulu, yang saat ini diwakili oleh SKK Migas. Mahkamah Konstitusi menyarankan agar kelembagaan ini diubah menjadi Badan Usaha Khusus.

"Misalnya apa? Kelembagaan Regulatory Sektor Hulu yang ada sekarang adalah SKK Migas. Itu disarankan untuk dirubah nantinya dalam bentuk kalau istilahnya Mahkamah Konstitusi adalah Badan Usaha Khusus," jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pembahasan mengenai Badan Usaha Khusus ini sedang dirumuskan untuk menentukan apakah bentuknya akan tetap seperti SKK Migas saat ini, yang berdiri hanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), atau akan diatur dalam Undang-Undang yang lebih jelas.

"Itulah perlunya di sektor hulu dalam bentuk Undang-Undang," pungkasnya. Revisi Undang-Undang Migas, menurut Politisi Fraksi Partai NasDem itu, sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan industri migas di Indonesia.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Migas

Index

Berita Lainnya

Index