Listrik Indonesia | Komisi XII DPR RI menerima audiensi dari DPRD Provinsi Jambi yang membahas implementasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas), khususnya untuk daerah yang menjadi lokasi proyek migas. Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara pusat dan daerah dalam menyoroti pelaksanaan kebijakan yang telah diatur namun dinilai belum optimal di lapangan.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, dan dihadiri oleh anggota DPR RI dari dapil Jambi, antara lain Cek Endra dari Fraksi Golkar dan Rocky Chandra dari Fraksi Gerindra. Hadir pula perwakilan DPRD Jambi untuk menyampaikan perkembangan terakhir terkait pengelolaan PI 10% di wilayah mereka.
Sugeng menegaskan bahwa PI 10 persen merupakan hak administratif dan investasi yang wajib ditawarkan oleh operator migas kepada pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Participating interest 10 persen ini bukan hak operasional, tapi di situ ada hak administratif dan hak investasi. Sayangnya, prosesnya masih berjalan sangat lambat dan kurang transparan,” ujarnya, dikutip pada Kamis (24/04/2025).
Ia mencontohkan kasus di Jambi, di mana perusahaan operator seperti PetroChina telah menjalankan kewajiban untuk menawarkan PI. Namun, tahapan due diligence yang seharusnya menjadi bagian dari proses evaluasi, menurutnya, masih terlalu tertutup dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Selain menggarisbawahi pentingnya transparansi, Sugeng juga menekankan perlunya kesiapan keuangan dari badan usaha milik daerah (BUMD) agar PI yang diterima dapat dikelola secara optimal. Ia menyarankan agar BUMD dapat menyiapkan dokumen pendukung, seperti letter of intent kepada calon investor.
“Ini bukan sekadar urusan B2B, tapi juga affirmative policy yang memberi ruang kepada daerah untuk belajar, mendapatkan transfer of knowledge dan transfer of management dalam pengelolaan migas,” jelas Legislator dari Fraksi Partai Nasdem tersebut.
Melalui skema PI, daerah proyek migas berpeluang untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan, seperti melalui forum technical committee dan executive committee. Keterlibatan ini dinilai penting agar daerah tidak hanya menjadi lokasi kegiatan, tetapi juga bagian dari sistem pengelolaan yang lebih menyeluruh.
DPRD Provinsi Jambi sendiri telah membentuk panitia khusus (pansus) PI 10 persen dan melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak terkait, termasuk Kementerian ESDM, SKK Migas, dan operator PetroChina. Sebagai tindak lanjut, Komisi XII DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kita akan duduk bersama, telusuri apa yang menjadi hambatan. Kalau ada kekurangan dokumen atau persyaratan, segera dilengkapi. Yang penting semua terbuka dan transparan,” kata Sugeng.
