Siap-Siap, Kendaraan Listrik Bisa Kena Tarif Jalan Berbayar ERP

Siap-Siap, Kendaraan Listrik Bisa Kena Tarif Jalan Berbayar ERP
Sistem ERP.

Listrik Indonesia | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan kebijakan pengendalian lalu lintas melalui sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Rencana ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).

Salah satu poin yang diatur dalam Raperda tersebut adalah mengenai jenis kendaraan yang akan dikenakan tarif ERP. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan yang menggunakan motor listrik, akan dikenai biaya saat melintasi kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Kendaraan alat berat menjadi pengecualian dalam aturan ini.

Artinya, baik kendaraan bermesin konvensional maupun listrik masuk dalam cakupan kebijakan ini. Meskipun demikian, karena masih dalam bentuk rancangan, terdapat kemungkinan perubahan atau penyesuaian lebih lanjut. Salah satu opsi yang terbuka adalah pemberian insentif atau potongan tarif bagi pengguna kendaraan listrik.

Penentuan tarif ERP, termasuk besaran dan mekanisme penyesuaiannya, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. Namun, hal tersebut hanya dapat diberlakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Sebagai catatan, saat ini kendaraan listrik mendapatkan pembebasan dari sistem ganjil-genap di Jakarta. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang merevisi Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas berdasarkan pelat nomor. Pembebasan tersebut dimaksudkan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan dengan emisi rendah atau tanpa emisi.

Dengan pengaturan baru seperti ERP, pemerintah daerah berupaya mengatur lalu lintas secara lebih sistematis sambil membuka peluang pengelolaan dana dari tarif untuk mendukung transportasi umum. Namun, seluruh implementasinya akan sangat bergantung pada pembahasan lebih lanjut dan keputusan regulatif di tingkat daerah.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#kendaraan listrik

Index

Berita Lainnya

Index