Current Date: Selasa, 18 November 2025

Harga Patokan Bikin Macet, Antam Stop Jualan

Harga Patokan Bikin Macet, Antam Stop Jualan
Bauksit Antam

Listrik Indonesia | Kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) kembali menjadi sorotan setelah PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengaku terpaksa menghentikan penjualan sejumlah komoditas mineral karena regulasi tersebut. 

Menanggapi hal ini, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dinilai menyulitkan pelaku usaha pertambangan. 

"Informasi itu dari mana? Nanti saya coba cek dulu. Setahu saya, nggak ada," ujar Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (2/5/2025). 

Kebijakan HPM yang menjadi perbincangan ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025, yang resmi berlaku sejak 1 Maret 2025. Aturan ini menetapkan HPM sebagai harga batas bawah dalam transaksi jual beli mineral logam, menggantikan peran sebelumnya yang hanya digunakan sebagai acuan perhitungan royalti. 

Direktur Utama Antam, Nicolas D. Kanter, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghentikan penjualan bauksit tercuci (washed bauxite) sejak 1 April 2025. Alasannya, tidak ada pembeli termasuk smelter domestik yang bersedia membeli dengan harga minimal yang ditentukan oleh HPM. 

“Sejak awal April, kami tidak lagi melakukan penjualan karena seluruh calon pembeli menolak harga yang ditetapkan pemerintah. Bahkan smelter dalam negeri pun menolak, karena secara ekonomi tidak menguntungkan,” ujar Nico dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI pada Selasa (30/4/2025). 

Menurut Nico, penetapan HPM sebagai harga dasar transaksi telah menimbulkan tantangan besar di pasar. Ia menilai harga yang ditetapkan pemerintah tidak mencerminkan kondisi pasar aktual, sehingga melemahkan daya tarik transaksi. 

"Kalau dulu HPM hanya jadi dasar royalti, sekarang jadi harga minimum untuk transaksi. Ini mengganggu fleksibilitas penjualan," imbuhnya. 

Kondisi serupa juga terjadi pada penjualan feronikel (FeNi), yang saat ini turut dihentikan. Nico menegaskan bahwa kebijakan ini berdampak pada dua sisi sekaligus: menekan pendapatan perusahaan dan mengurangi kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor royalti.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Antam

Index

Berita Lainnya

Index