Harga Patokan Mineral Naik, Industri Tambang Tertekan

Harga Patokan Mineral Naik, Industri Tambang Tertekan
Tambang Mineral Tertekan

Listrik Indonesia | Kebijakan terbaru pemerintah soal Harga Patokan Mineral (HPM) terus memantik polemik di kalangan pelaku industri. Wakil Ketua Komite Hilirisasi Minerba Kadin yang juga Dewan Penasehat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Djoko Widayatno, menilai penerapan HPM sebagai harga dasar dalam transaksi penjualan justru menyulitkan mayoritas emiten tambang, khususnya di sektor nikel.

"Hampir semua pelaku usaha tambang mengalami kesulitan menjual komoditasnya. Kalau kelebihan usaha masih dibebani lagi, bagaimana industri ini bisa bertahan? Investor pun bisa saja hengkang," ujar Djoko kepada media, Senin (5/5/2025).

Meski regulasi ini sudah diteken Presiden Prabowo, APNI menilai masih ada ruang untuk berdialog. Mereka berpendapat, penetapan HPM seharusnya mengacu pada data biaya produksi yang dikuasai Direktorat Jenderal Minerba. Menurut Djoko, evaluasi mendalam diperlukan agar lonjakan HPM benar-benar mencerminkan kondisi nyata di industri tambang.

"Data produksi itu ada di Minerba, tinggal dievaluasi saja. Disimulasikan, apakah HPM yang sekarang masih layak atau justru memberatkan pelaku usaha," jelasnya.

Antam Stop Jual Bauksit, Smelter Menolak Beli

Kekhawatiran kalangan industri bukan tanpa alasan. Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nicolas D. Kanter, mengungkapkan bahwa sejak 1 April 2025, perusahaannya terpaksa menghentikan penjualan bauksit tercuci (washed bauxite). Penyebabnya, para pembeli, termasuk smelter, enggan membeli dengan harga yang dipatok dalam Kepmen ESDM No. 72.K/MB.01/MEM.B/2025.

"Mulai 1 April, kami setop penjualan washed bauxite karena setelah ditawarkan, tidak ada yang mau beli. Smelter yang ada pun menolak, mereka bilang kalau mengikuti HPM ini, mereka yang akan rugi," kata Nico saat rapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (30/4/2025).

Nico juga menyoroti perubahan posisi HPM yang sebelumnya menjadi acuan royalti, kini dijadikan batas minimal transaksi. Dampaknya, kata dia, terjadi kemacetan dalam penjualan berbagai komoditas, termasuk feronikel. Kondisi ini bukan hanya menggerus pendapatan perusahaan, tetapi juga berimbas pada penerimaan negara dari royalti yang ikut menurun.

"Kami paham, niat pemerintah itu baik. Tapi jangan sampai perubahan kebijakan yang terlalu cepat justru mematikan sumber penerimaan negara sendiri," tegasnya.

Dengan resistensi yang muncul dari pasar terkait penerapan HPM sebagai harga minimal transaksi, tekanan terhadap pelaku industri tambang semakin berat. Dunia usaha berharap pemerintah segera membuka ruang evaluasi dan dialog agar upaya hilirisasi tetap berkelanjutan tanpa mengorbankan pelaku hulu yang menjadi fondasi industri ini.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Mineral

Index

Berita Lainnya

Index