Listrik Indonesia | Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam memberantas praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang marak terjadi di berbagai daerah. Sekretaris Jenderal Aspermigas, Elan Biantoro, menegaskan bahwa penertiban ini menjadi langkah penting demi meningkatkan produksi migas nasional sekaligus menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Menurut Elan, hingga kini Aspermigas mencatat ada sekitar 5.000 sumur minyak ilegal yang tersebar di Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, hingga Kalimantan Timur. Fenomena ini, ujarnya, tak lepas dari masih banyaknya wilayah kerja migas yang belum dikelola secara resmi. "Ada lapangan minyak potensial yang tidak diurus, sehingga masyarakat melakukan pengeboran sendiri tanpa standar keamanan dan tanpa kontribusi bagi negara," ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas ilegal ini bukan hanya soal pengeboran liar, tetapi juga melibatkan rantai pasok yang panjang, mulai dari kontraktor pengeboran, pekerja kilang ilegal, distributor, hingga pembeli. "Ada juga oknum yang melindungi aktivitas ini, dan ada pendana yang mendukung operasional mereka. Rantai inilah yang harus kita isolasi satu per satu," tegas Elan.
Aspermigas sendiri, lanjut Elan, telah lama melakukan kampanye anti-illegal drilling. Pihaknya juga aktif berdiskusi dengan aparat penegak hukum untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. "Kami sepakat dengan apa yang disampaikan DPR, bahwa langkah ini harus mengedepankan hukum tapi juga memperhatikan dampak sosialnya. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sumur ilegal tiba-tiba kehilangan mata pencaharian," ujarnya.
Dari sisi produksi, Elan menyebut bahwa kontribusi sumur ilegal ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia mencatat, produksi dari sumur-sumur ilegal bisa mencapai 20.000 barel per hari. Namun sayangnya, aktivitas ini dilakukan tanpa standar keselamatan kerja, tanpa membayar pajak, dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan. "Bagi pelaku ilegal, ini ekonomis karena tak ada biaya keselamatan dan lingkungan. Tapi korbannya sudah banyak. Inilah yang harus kita hentikan," kata Elan.
Ia optimistis, jika sumur-sumur ini dikelola secara legal dengan mengacu pada kaidah teknik yang baik (good engineering practices), maka potensi minyaknya bisa dieksploitasi secara lebih aman dan ekonomis. "Sudah terbukti di beberapa daerah, sumur rakyat yang dikelola BUMD atau koperasi tetap menguntungkan secara ekonomi dan sah secara hukum," jelasnya.
Aspermigas pun menyatakan kesiapan untuk membantu pemerintah, DPR, aparat hukum, dan Kementerian ESDM dalam proses legalisasi ini. "Kami siap memberikan edukasi, mendampingi masyarakat, dan melibatkan ahli-ahli kami agar kegiatan ini menjadi legal, aman, dan berkontribusi pada produksi migas nasional," pungkas Elan.

