Listrik Indonesia | Dalam dunia pertambangan Indonesia, istilah IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus menjadi semakin sering terdengar, terutama setelah berakhirnya era Kontrak Karya dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Skema ini diperkenalkan sebagai bentuk regulasi baru yang mengatur kelanjutan operasional perusahaan tambang, sekaligus sebagai upaya penataan ulang sektor pertambangan nasional.
Apa Itu IUPK?
IUPK adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau bekas wilayah kontrak/perjanjian yang telah berakhir. Berbeda dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) biasa, IUPK memiliki ruang lingkup yang lebih spesifik, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam strategis.
Latar Belakang Penerbitan IUPK
Pemberlakuan IUPK tak lepas dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba. Ketentuan ini mengatur bahwa perusahaan tambang yang sebelumnya berstatus pemegang Kontrak Karya (KK) atau PKP2B dapat melanjutkan operasi mereka melalui skema IUPK, yang tentunya dengan syarat dan ketentuan baru dari pemerintah.
Tujuan utamanya adalah menciptakan model pengelolaan tambang yang lebih transparan, memperkuat posisi negara dalam mengelola kekayaan alam, serta mendorong peningkatan nilai tambah dari hasil tambang melalui kewajiban hilirisasi.
Hak dan Kewajiban Pemegang IUPK
Pemegang IUPK memperoleh hak untuk melakukan eksplorasi dan/atau produksi di wilayah yang telah ditetapkan. Namun di sisi lain, mereka juga dibebani berbagai kewajiban tambahan, seperti:
- Melakukan hilirisasi atas hasil tambang;
- Meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri (TKDN);
- Menyetor penerimaan negara, termasuk royalti, pajak, dan iuran tetap;
- Menjamin keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah tambang;
- Menyediakan cadangan bagi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Durasi dan Perpanjangan
IUPK untuk kegiatan operasi produksi diberikan untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama 10 tahun. Namun, untuk bekas pemegang KK atau PKP2B yang berubah menjadi IUPK, terdapat pengaturan khusus dalam hal masa berlaku dan evaluasi kinerja.
Posisi IUPK dalam Kebijakan Energi dan Sumber Daya Mineral
Dengan penerapan IUPK, pemerintah berharap tata kelola sektor pertambangan menjadi lebih terstruktur. Selain meningkatkan penerimaan negara, IUPK juga menjadi instrumen penting dalam mendorong kemandirian energi nasional serta pengembangan industri berbasis sumber daya mineral di dalam negeri.
IUPK menjadi simbol pergeseran paradigma dalam pengelolaan sumber daya tambang Indonesia. Ia bukan sekadar izin administratif, melainkan juga bentuk kontrak sosial antara negara dan pelaku usaha untuk memastikan tambang dikelola dengan prinsip berkelanjutan, adil, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
