Pertamina dan Serikat Pekerja Sepakat Bangun Kerja Sama Harmonis

Pertamina dan Serikat Pekerja Sepakat Bangun Kerja Sama Harmonis
Pertamina Jalin Kesepakatan Kerja dengan FSPPB/Dok.Pertamina

Listrik Indonesia | PT Pertamina (Persero) bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IX untuk periode 2025-2027. Penandatanganan ini dilangsungkan di Ballroom Grha Pertamina, Jakarta, pada Senin (19/5).

Momen penting ini turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menyampaikan apresiasinya atas terwujudnya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Ia menilai, langkah Pertamina bisa menjadi contoh praktik hubungan industrial yang ideal bagi perusahaan lain di Indonesia.

“Selamat atas penandatanganan PKB antara Pertamina dan serikat pekerja. Ini merupakan cerminan hubungan industrial berbasis Pancasila yang dilandasi dialog dan musyawarah. Inilah kunci kemajuan perusahaan yang berkelanjutan,” ujar Yassierli dalam sambutannya.

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menekankan bahwa PKB bukan sekadar dokumen legalitas, melainkan manifestasi dari komitmen bersama untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan harmonis. Menurutnya, keberlangsungan perusahaan tidak bisa dipisahkan dari kesejahteraan para pekerja.

“Kami berterima kasih atas semangat kolaboratif dalam proses perundingan ini. Pekerja adalah pusat dari seluruh kegiatan operasional perusahaan. Tanpa kontribusi mereka, mustahil bagi Pertamina untuk mencapai tujuannya,” tutur Simon.

Senada dengan hal tersebut, Presiden FSPPB Arie Gumilar menyampaikan bahwa tema PKB kali ini adalah "Penguatan Sumber Daya Manusia untuk Kedaulatan Energi Nasional". Tema ini dipilih karena mencerminkan tekad federasi untuk memperjuangkan energi nasional yang dikelola oleh anak bangsa.

“Sejak awal, kami punya komitmen terhadap kemandirian energi nasional. Visi ini sejalan dengan cita-cita pemerintah dan aspirasi manajemen untuk menjadikan Pertamina sebagai tulang punggung ketahanan energi nasional,” jelas Arie.

Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Bersama merupakan hasil dari perundingan antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja yang memuat ketentuan mengenai hak, kewajiban, serta kondisi kerja. PKB Pertamina dirancang secara menyeluruh untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat, adaptif, dan berkeadilan, demi mendukung pertumbuhan perusahaan serta kesejahteraan para pekerja.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Pertamina

Index

Berita Lainnya

Index