Keekonomian Proyek Jadi Penentu Utama Minat Investor Geothermal

Keekonomian Proyek Jadi Penentu Utama Minat Investor Geothermal
PLTP.

Listrik Indonesia | Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Indonesia dinilai memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, khususnya dalam hal keekonomian proyek. Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Pengawas Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Supramu Santosa, dalam acara Media Gathering IIGCE 2025, Kamis (22/5/2025).


 

Menurut Supramu, besarnya kebutuhan investasi untuk proyek PLTP bukan menjadi persoalan utama, selama proyek tersebut memiliki struktur keekonomian yang jelas dan layak.


 

“Saya katakan no problem untuk mendapatkan investment selama keekonomiannya bagus. Saya ke Jepang berkali-kali ketemu sama investor, salah satu perusahaan gede di Jepang, dia bilang, I have 3 billion dollar to spend. Find me a project in Indonesia,” kata Supramu.


 

Ia menilai, ketika proyek memiliki dasar keekonomian yang kuat, maka minat investor akan muncul secara alami. Faktor-faktor seperti stabilitas ekonomi, kepastian hukum, serta dukungan dari sisi regulasi dan sosial turut mempengaruhi daya tarik suatu proyek.


 

“Jadi as long as keekonominya bagus, political environmentnya bagus, legal environmentnya bagus, security environmentnya bagus, social environment bagus, investor akan datang. Doesn’t matter the rest of the project,” ujarnya.


 

Supramu membandingkan tantangan dalam pengembangan PLTP dengan sektor hulu minyak dan gas (migas). Menurutnya, proyek migas, terutama untuk pengembangan sumur laut dalam (deep water), juga memerlukan biaya besar dengan tingkat keberhasilan yang relatif rendah.


 

Ia menyebut, satu sumur pada proyek laut dalam bisa menghabiskan hingga 150 juta dolar AS dengan kemungkinan keberhasilan hanya sekitar 10 persen. Meskipun demikian, proyek tersebut tetap menarik bagi investor karena produknya bisa dijual langsung ke pasar.


 

Sebaliknya, listrik dari panas bumi tidak memiliki akses ke pasar terbuka karena hanya dapat dijual kepada satu pembeli, yaitu PT PLN (Persero).


 

“Saya tidak menyalahkan PLN. Keadaannya adalah regulated by government dan tarifnya juga regulated by government. Jadi PLN tidak bisa berimbas untuk penentuan harga karena tarif listrik demi kepentingan sosial, politik, dan lain-lain. Itu masalahnya,” ungkap dia.


 

Menurut Supramu, struktur pasar tunggal dan regulasi harga yang berlaku menjadi tantangan tersendiri dalam proses negosiasi jual beli antara pengembang dan pembeli listrik panas bumi. Hal ini menyebabkan proyek-proyek panas bumi harus lebih kompetitif dalam hal biaya dibandingkan sumber energi lainnya.


 

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, ia menekankan bahwa pembenahan aspek keekonomian proyek, bersama dengan lingkungan usaha yang mendukung, menjadi langkah penting agar proyek-proyek panas bumi di Indonesia dapat terus berkembang dan menarik minat investasi jangka panjang.


 

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PLTP

Index

Berita Lainnya

Index