Listrik Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah mengesahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034. Dokumen ini menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik dari energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 42,6 GW serta 10,3 GW penyimpanan daya. Meski menjadi peningkatan signifikan dibanding RUPTL sebelumnya, Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai target ini masih belum cukup untuk memenuhi komitmen iklim Indonesia.
Menurut Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR, kapasitas EBT dalam RUPTL terbaru ini masih lebih rendah dari komitmen Just Energy Transition Partnership (JETP) sebesar 56 GW pada 2030 dan belum memadai untuk memenuhi target batas kenaikan suhu global 1,5°C sesuai Paris Agreement.
“Jika tidak segera ada percepatan dan reformasi mekanisme lelang serta negosiasi PPA, transisi energi Indonesia bisa terhambat dan menyebabkan krisis listrik dalam waktu dekat,” tegas Fabby.
Pembangkit Terbarukan Butuh Eksekusi Lebih Cepat
IESR menyoroti realisasi RUPTL sebelumnya yang belum optimal. Sampai semester pertama 2025, hanya 1,6 GW dari target 10 GW pembangkit yang berhasil Commercial Operation Date (COD). Hal ini menunjukkan lemahnya kapasitas eksekusi PLN dan minimnya pengawasan regulator.
Selain itu, Fabby menyoroti masih adanya dominasi batu bara (6,2 GW), gas (10,3 GW), dan munculnya nuklir (0,5 GW) dalam rencana pembangunan. Padahal, PLTU baru seharusnya tidak beroperasi lagi setelah 2050 sesuai Perpres 112/2022 jika Indonesia serius menuju Net Zero Emission (NZE) 2060 atau lebih cepat.
PBJT dan Peran Swasta Bisa Percepat EBT
Menurut Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi IESR, memperluas akses terhadap Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) dapat mendorong pengadaan EBT lebih cepat dan transparan.
“PBJT membuka peluang investasi dari sektor swasta serta memberikan pemasukan tambahan bagi PLN, sekaligus membantu pencapaian atau bahkan melampaui target RUPTL,” jelas Deon.
IESR mencatat potensi 333 GW energi terbarukan secara nasional, dengan 60% di antaranya memiliki EIRR di atas 10%, menjadikannya investasi yang layak secara finansial berdasarkan tarif dalam Perpres 112/2022.
IESR juga merekomendasikan agar kebijakan PBJT segera diformalkan dengan tetap menjadikan PLN sebagai pemilik dan pengelola utama jaringan listrik nasional. (*)