Kok Bisa? Tambang Ini Masih Jalan di Raja Ampat Saat yang Lain Dicabut!

Kok Bisa? Tambang Ini Masih Jalan di Raja Ampat Saat yang Lain Dicabut!
Pemerintah Umumkan Pencabutan Izin Tambang Nikel Raja Ampat di Istana Kepresidenan/Dok.Ist

Listrik Indonesia | Pemerintah memastikan bahwa kegiatan operasional PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), tetap sah dan berlanjut di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa wilayah konsesi perusahaan tersebut tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang telah diakui oleh UNESCO. 

“Izin empat perusahaan lain di luar Pulau Gag telah resmi dicabut,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

Empat perusahaan yang dimaksud adalah PT Anugerah Surya Pertama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawe Sejahtera Mining. Hasil verifikasi yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menunjukkan bahwa Pulau Gag secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara dan tidak termasuk dalam kawasan konservasi Geopark. 

“Pulau Gag bukan bagian dari geopark dan lokasinya lebih dekat ke Maluku Utara,” tambah Bahlil. 

Ia juga menegaskan bahwa PT Gag Nikel memiliki dasar hukum yang kuat. Perusahaan ini telah melakukan eksplorasi sejak tahun 1972, kemudian menandatangani kontrak karya pada 1998. Tahap eksplorasi dilanjutkan hingga 2008, konstruksi dimulai pada 2015 hingga 2017, dan kegiatan produksi resmi berlangsung sejak 2018.
Saat ini, PT Gag Nikel sepenuhnya dimiliki oleh Antam setelah mengakuisisi 75 persen saham Asia Pacific Nickel (APN) Pty Ltd pada tahun 2008. Perusahaan asal Australia tersebut sebelumnya merupakan pemegang saham mayoritas. 

Dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah dari pemerintah, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang masih aktif beroperasi di Raja Ampat, dengan kapasitas produksi mencapai 3 juta ton per tahun. 

Terkait isu lingkungan, Bahlil membantah adanya kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas tambang PT Gag Nikel. Dari total konsesi seluas 13 ribu hektare, lahan yang dibuka hanya sekitar 260 hektare. Dari luasan itu, 130 hektare telah direklamasi, dan 54 hektare lainnya telah diserahkan kembali kepada negara. Saat ini, perusahaan masih mengelola 130 hektare area tambang.
Meski izinnya tetap berlaku, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap PT Gag Nikel akan ditingkatkan. 

“Sesuai arahan Presiden, kegiatan operasional akan diawasi secara ketat. Analisis dampak lingkungan (Amdal) harus dilaksanakan dengan disiplin. Terumbu karang tidak boleh rusak, dan reklamasi harus dilakukan sesuai aturan,” tegas Bahlil.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Nikel

Index

Berita Lainnya

Index