Pelanggaran Tambang Makin Marak, Pembentukan Ditjen Gakkum Makin Mendesak

Pelanggaran Tambang Makin Marak, Pembentukan Ditjen Gakkum Makin Mendesak
Tambang Nikel. (Dok: @tunasmudapertiwi)

Listrik Indonesia | Komisi XII DPR RI menyoroti kembali sejumlah persoalan dalam sektor pertambangan di Kalimantan Timur, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban pascatambang dan pemanfaatan fasilitas umum oleh perusahaan. Dalam kunjungan kerja ke Balikpapan, Kamis (19/6/2025), Wakil Ketua Komisi XII, Dony Maryadi Oekon, menyatakan bahwa perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di sektor ini semakin mendesak.

Ia menilai, meskipun Pemerintah Daerah Kalimantan Timur telah berupaya menjalankan fungsi pengawasan, peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih perlu ditingkatkan, terutama dalam membentuk unit khusus penegakan hukum yang dapat menangani pelanggaran di sektor pertambangan secara langsung.

"Kalau bicara sanksi ya, maka dari kemarin kami berharap tolong (Kementerian) ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) segera bentuk Gakkum," ujar Dony usai pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan sejumlah perusahaan tambang.

Penegakan Hukum Masih Terbatas

Saat ini, penindakan terhadap pelanggaran di sektor pertambangan banyak dilakukan oleh unit Gakkum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pencabutan izin oleh Kementerian ESDM. Dony berpendapat, dengan tidak adanya unit Gakkum di internal Kementerian ESDM, penanganan pelanggaran belum berjalan optimal.

"Hari ini ESDM tidak memiliki (institusi) Gakkum (sendiri). Makanya saya bolak-balik setiap pertemuan dengan kementerian ESDM, saya selalu menekankan kapan ini (institusi) Gakkum dibentuk?" tegasnya.

Menurutnya, pembentukan lembaga penegak hukum khusus di lingkungan Kementerian ESDM menjadi penting untuk menindak para pelaku usaha tambang yang melanggar ketentuan, termasuk mereka yang beroperasi tanpa izin resmi.

"Hari ini banyak sekali yang namanya penambang liar. Ya penambang liar itu kan harus ditindak hukum. Tapi siapa yang ditindak hukum itu harus dikejar. Dia yang betul-betul bisa bertindak sebagai penegak hukum di dalam Kementerian ESDM 

Proses Pembentukan Gakkum Sedang Berjalan

Kementerian ESDM saat ini sedang dalam proses membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Proses tersebut dimulai dari perancangan struktur organisasi dan akan dilanjutkan dengan pengisian jabatan. Rencananya, pelantikan Direktur Jenderal Gakkum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Dasar hukum pembentukan Ditjen ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.ini," tambah Dony.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Pertambangan

Index

Berita Lainnya

Index