Dinilai Sudah Usang untuk Investasi, UU Migas Harus Direvisi

Dinilai Sudah Usang untuk Investasi, UU Migas Harus Direvisi
Tambang Migas. (Dok: @thenamibian)

Listrik Indonesia | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rocky Candra, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri saat ini. Menurutnya, regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade ini perlu segera diperbarui agar selaras dengan dinamika industri migas dan perkembangan investasi di sektor energi.

Dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI bersama Serikat Pekerja SKK Migas di Senayan, Jakarta (30/6/2025), Rocky menyoroti belum adanya revisi terhadap UU Migas sejak pertama kali disahkan. Padahal, katanya, besarnya investasi yang dibutuhkan di sektor ini belum diimbangi dengan kepastian hukum yang memadai.

“Nah, jadi karena aturan mainnya belum diatur sedemikian rupa, memang harus ada pengaturan secara teknis. Aturan yang betul-betul bisa menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi investasi migas di Indonesia,” ujar Rocky.

Rencana revisi UU Migas sebenarnya telah bergulir sejak bertahun-tahun lalu, namun hingga kini belum mencapai kesepakatan. Perubahan kewenangan pembahasan juga terjadi, dari sebelumnya berada di Komisi VII kini ditangani oleh Komisi XII DPR RI yang membidangi sektor energi.

Rocky juga menilai perlunya penguatan kelembagaan SKK Migas agar berdiri secara independen langsung di bawah Presiden. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada energi nasional.

“Karena pelaksanaan regulator dalam hal ini ESDM tidak mungkin juga mengintervensi SKK migas yang memang berdiri sendiri dalam dunia usahanya,” tambahnya.

Ia turut menyinggung persoalan dominasi asing dalam industri migas nasional. Menurut Rocky, minimnya kejelasan regulasi telah membuka peluang bagi pihak luar untuk menguasai sektor ini. Sebagai contoh, ia menyebut Singapura yang meskipun tidak memiliki cadangan migas, dapat berperan dominan dalam rantai pasok migas di Indonesia.

“Singapura itu enggak punya migas, tapi dia bisa monopoli industri migas di Indonesia. Selanjutnya kontribusi yang kian menurun, dari Rp5.000 sekian triliun menjadi Rp2.000 sekian triliun, karena beberapa tahun ini memang tidak ada kepastian regulasi terhadap industri migas ini,” jelas Rocky.

Ia berharap pembaruan UU Migas ke depan mampu menjawab tantangan investasi, memberikan kepastian hukum, dan mendukung kebijakan nasional menuju kemandirian energi sebagaimana yang dicanangkan dalam program Astacita Presiden.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Migas

Index

Berita Lainnya

Index