Pemerintah Siapkan Aturan Presiden untuk Satu Harga LPG 3 Kg

Pemerintah Siapkan Aturan Presiden untuk Satu Harga LPG 3 Kg
Pemerintah Kembali Akan Atyr Ulang Harga LPG 3 kg

Listrik Indonesia | Pemerintah tengah merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk menerapkan kebijakan satu harga bagi LPG tabung 3 kilogram. Langkah ini diambil guna mengurangi ketimpangan harga di lapangan, terutama di tingkat pengecer yang selama ini masih sangat bervariasi antar daerah. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya akan diberlakukan untuk LPG 3 Kg yang bersubsidi. Sementara LPG nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan LPG 12 Kg tidak termasuk dalam skema satu harga ini. 

“Penerapan kebijakan satu harga untuk LPG 3 Kg ini bertujuan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat di berbagai wilayah. Nanti akan ditetapkan lewat Peraturan Presiden yang sedang kami siapkan,” ujar Yuliot saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Saat ini, pengaturan harga LPG 3 Kg masih melibatkan pemerintah daerah melalui mekanisme Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun dengan penerapan kebijakan satu harga, kewenangan penetapan harga akan beralih sepenuhnya ke pemerintah pusat. 

“Kalau tetap diserahkan ke daerah, justru akan terus muncul perbedaan harga. Maka, agar seragam, pemerintah pusat yang akan menetapkannya,” jelas Yuliot. 

Senada dengan Yuliot, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyoroti pentingnya reformasi distribusi dan pengendalian harga LPG 3 Kg. Ia mengungkapkan bahwa anggaran negara untuk subsidi LPG mencapai Rp80 hingga Rp87 triliun per tahun, dan perlu dijaga agar tepat sasaran. 

“Negara mengeluarkan dana yang sangat besar untuk subsidi LPG 3 Kg. Karena itu, mekanisme penyalurannya akan kita perbaiki, termasuk dengan penerapan satu harga secara nasional agar lebih transparan dan tidak terjadi kebocoran,” kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI pada Rabu (2/7/2025). 

Sebagai bagian dari penguatan program subsidi, pemerintah juga mengusulkan peningkatan volume subsidi LPG 3 Kg menjadi 8,31 juta metrik ton (MTon) pada tahun 2026. Angka ini naik dibandingkan proyeksi APBN 2025 yang berada di kisaran 8,17 juta MTon. 

Kebijakan satu harga ini diharapkan tidak hanya menyederhanakan pengawasan distribusi, tetapi juga memperkuat efektivitas subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah pun berkomitmen memastikan pelaksanaannya berlangsung adil dan merata di seluruh pelosok Tanah Air.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#HET LPG 3 kg 2025

Index

Berita Lainnya

Index