Pengusaha Batu Bara Siap-Siap, RKAB Tiga Tahunan akan Direvisi

Pengusaha Batu Bara Siap-Siap, RKAB Tiga Tahunan akan Direvisi
Pertambangan batu bara. (Dok: @sedulurcoalmining)

Listrik Indonesia | Wacana perubahan skema pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batu bara mencuat dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada beberapa waktu yang lalu, dikutip Senin (07/07/2025). 

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi, menyampaikan bahwa mekanisme RKAB per tiga tahun saat ini menimbulkan ketidaksesuaian antara proyeksi produksi dan serapan pasar.

Bambang mengusulkan agar pengajuan RKAB dikembalikan menjadi satu tahun sekali untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan. 

“Ternyata ketika dilakukan ini, suplai terlalu berlebih. Bahkan, contoh bauksit itu antara RKAB dan daya serap di industri itu jauh. Ketimpangannya luar biasa. Kalau enggak salah RKAB-nya sekitar 45 juta (ton) ya. Sedangkan serapannya hanya sekitar 20 juta (ton). Terjadi kelebihan yang berlebih yang ibaratnya enggak berimbang. Nah akhirnya disinilah harga menjadi tidak bernilai ini barang," katanya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar kebijakan pengajuan RKAB dikaji ulang dan dikembalikan menjadi satu tahun sekali. 

“Nah untuk itu, kami Komisi VII yang bereinkarnasi menjadi Komisi XII meminta untuk Menteri ESDM jika sepakat untuk dikembalikan lagi (pengajuan RKAB) menjadi satu tahun.”

Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terhadap kemungkinan revisi kebijakan RKAB agar pengajuan dilakukan setiap tahun.

Langkah ini dimaksudkan untuk menyesuaikan jumlah produksi dengan kebutuhan pasar sehingga harga komoditas dapat tetap stabil.

"Kalau misalnya suplai-nya sekitar berapa, kebutuhan kita berapa, nanti di-adjust supaya harganya relatif stabil," ujar Tri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penyesuaian ini akan melalui evaluasi regulasi terlebih dahulu. 

“Kan (evaluasi) regulasi dulu, terus habis itu jadi penetapan untuk RKAB itu berlaku satu tahun. Nah ini, kami juga meng-adjust lagi untuk yang persetujuan misalnya 2025–2027. Ini seperti apa nantinya. Kan itu sudah kadung tiga tahun nih. Nanti ada adjustment,” katanya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Batu bara

Index

Berita Lainnya

Index