Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Komisaris Tegas ke Wamen, Tumpul ke Politikus Partai?

Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Komisaris Tegas ke Wamen, Tumpul ke Politikus Partai?
Ilustrasi MK menjadi Sorotan Terkait Politikus Partai Merangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN

Listrik Indonesia | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara. Melalui Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025, MK menekankan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penegasan ini bukan hal baru; sebelumnya, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 juga telah menggariskan aturan yang sama.

Namun, apa arti semua penegasan itu bila di lapangan praktik rangkap jabatan tetap terjadi? MK sendiri mengakui masih ada wakil menteri yang duduk di kursi komisaris BUMN, meski jelas-jelas bertentangan dengan putusan yang sudah inkracht. Ini menjadi cermin lemahnya penegakan hukum di negeri ini putusan MK seolah hanya berhenti sebagai teks tanpa daya paksa.

Lebih jauh, publik patut bertanya: jika untuk wakil menteri saja MK bersuara lantang, mengapa Politikus yang merangkap jabatan komisaris di BUMN terus dibiarkan?

Larangan rangkap jabatan didasari alasan logis: untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas pejabat publik, dan memastikan BUMN dikelola secara profesional. Maka, semestinya prinsip ini berlaku universal, tak hanya untuk pejabat setingkat menteri dan wakil menteri.

Nama-nama Politikus beberapa diantaranya yang mengisi jajaran komisaris BUMN. Sebut saja:

  • Grace Natalie Louisa (PSI) – Komisaris MIND ID
  • Andi Arief (Demokrat) – Komisaris PT PLN
  • Giring Ganesha (PSI) – Komisaris PT GMF
  • Silmy Karim (Golkar) – Komisaris PT Telkom
  • Diaz F.M. Hendropriyono (PKPI) – Komisaris PT Telkomsel

Mereka duduk di kursi komisaris perusahaan-perusahaan strategis negara, padahal latar belakang profesional sebagian besar lebih kental dengan politik ketimbang bisnis atau manajemen korporasi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah BUMN dikelola untuk kepentingan publik atau menjadi ajang bagi-bagi kekuasaan dan balas jasa politik?

Larangan rangkap jabatan semestinya tidak diskriminatif. Jika MK menegaskan wakil menteri harus bersih dari rangkap jabatan demi menjamin profesionalisme, mengapa Politikus justru bebas menduduki kursi strategis di BUMN?

Ketidakadilan ini menciptakan persepsi bahwa hukum hanya berlaku untuk sebagian orang. Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Bagi publik, ini bukan hanya soal etika, melainkan soal keadilan dan tata kelola negara yang sehat.

Saatnya MK dan Pemerintah Bersikap Tegas

Putusan MK harusnya menjadi momentum untuk membersihkan BUMN dari dominasi politik. Pemerintah tak bisa terus berlindung di balik alasan formalitas hukum yang tidak secara eksplisit melarang Politikus menjadi komisaris. Ruh dari putusan MK jelas: BUMN harus dikelola secara profesional, bukan politis.

Jika pemerintah serius membangun tata kelola BUMN yang bersih dan berdaya saing, maka larangan rangkap jabatan harus diperluas. Publik berhak mendapatkan pengelolaan BUMN yang transparan dan profesional, bukan sekadar ajang kompromi kekuasaan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Mahkamah Konstitusi

Index

Berita Lainnya

Index