Perusahaan Tambang Catat Ini, Pengajuan RKAB Wajib Sertakan Reklamasi Tambang

Perusahaan Tambang Catat Ini, Pengajuan RKAB Wajib Sertakan Reklamasi Tambang
Aktivitas pertambangan. (Dok: @petrosea.official)

Listrik Indonesia | Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno menegaskan bahwa pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan harus disertai dengan jaminan reklamasi pasca tambang. Hal tersebut ia ungkapkan usai membahas Perbaikan Tata Kelola Sektor Pertambangan, dikutip Senin (28/7/2025).

"Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan," ungkapnya.

Kebijakan tersebut menjadi relevan seiring dengan perubahan skema pengajuan RKAB, yang semula dilakukan setiap tiga tahun, kini akan diberlakukan setiap tahun. Oleh karena itu, meskipun perusahaan sudah mengajukan RKAB untuk periode 2025–2027, mereka tetap diwajibkan untuk mengajukan ulang RKAB mulai tahun 2026 dengan memenuhi persyaratan baru tersebut.

"Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025, sudah mempunyai syarat yaitu jaminan rekamasi," ujarnya.

Tri menambahkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi akan dikenakan sanksi. Salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah pemblokiran otomatis dalam sistem.

Dalam kesempatan yang sama, Tri juga menyampaikan capaian lain dalam hal penertiban perizinan. Ia menjelaskan bahwa sejak 2009 hingga 2018, pemerintah telah melakukan penyisiran dan penyederhanaan izin usaha pertambangan (IUP). Dari sekitar 12.500 IUP, kini hanya tersisa 4.250 izin yang aktif. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan mengurangi tumpang tindih perizinan.

Penertiban ini, menurut Tri, dilakukan sejalan dengan kerja sama bersama KPK, yang juga turut mendorong lahirnya sistem informasi Minerba One Map Data Indonesia (MODI). Sistem ini dikembangkan untuk menyatukan dan memvalidasi data perusahaan pertambangan mineral dan batu bara.

Selain MODI, Direktorat Jenderal Minerba juga telah menerapkan sistem E-PNBP sejak 2019. Aplikasi berbasis web ini dirancang untuk menghitung kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara lebih akurat dan transparan.

Tri menilai bahwa keberadaan E-PNBP telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan negara dari sektor minerba. 

"Ini sangat efektif untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima oleh negara," tegas Tri.

Sebagai pelengkap, pemerintah juga mengembangkan platform SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara), yang bertujuan untuk memantau aktivitas pertambangan secara digital. Platform ini memungkinkan pelacakan atas pergerakan komoditas tambang dan membantu mengidentifikasi kejanggalan, termasuk praktik penyimpangan penjualan domestik yang dialihkan ke pasar ekspor.

Tri menekankan bahwa seluruh langkah ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola sektor pertambangan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Pertambangan

Index

Berita Lainnya

Index