Pejabat KESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang, Kementerian Buka Suara

Pejabat KESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang, Kementerian Buka Suara
Dwi Anggia Juru Bicara Menteri ESDM

Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons penetapan tersangka terhadap Sunindyo Suryo Hendardi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Kabiro KLIK) ESDM, terkait dugaan korupsi pertambangan batu bara di Bengkulu.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa kementerian menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kementerian ESDM menghormati seluruh proses hukum. Kami berkomitmen menjaga tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel," ujarnya saat ditemui di kantor ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Sunindyo diketahui baru menduduki posisi Kabiro KLIK sejak 28 April 2025. Namun sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus Kepala Inspektur Tambang (ex officio) periode April 2022 hingga Juli 2024.

Penetapan status tersangka terhadap Sunindyo diumumkan berdasarkan dua surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, masing-masing tertanggal 19 Juni 2025 dan 23 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan operasi produksi tambang batu bara oleh PT Ratu Sambang Mining (RSM).

Dalam kapasitasnya sebagai pejabat teknis saat itu, Sunindyo disebut menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM untuk tahun 2023, padahal dokumen rencana reklamasi perusahaan belum mendapatkan persetujuan resmi. Selain itu, PT RSM telah menjalankan kegiatan operasional sejak 2022–2023 tanpa menyetor jaminan reklamasi ke bank sebagaimana diwajibkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan Sunindyo dengan inisial SSH sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka SSH dilakukan dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara," ujar Anang di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Anang menambahkan, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp500 miliar. Saat ini penyidikan masih berjalan dan aparat tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Kementerian ESDM

Index

Berita Lainnya

Index