Listrik Indonesia | Peralihan dari energi fosil ke energi listrik pada kendaraan bermotor menjadi langkah nyata pemerintah dalam menekan emisi karbon dan memperlambat laju pemanasan global. Selain itu, transisi ini juga berkontribusi besar terhadap pengurangan polusi udara dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Kendaraan bermotor listrik kini semakin diminati masyarakat global. Selain lebih efisien dan rendah emisi, kendaraan listrik juga menawarkan kenyamanan lebih melalui fitur modern, tingkat kebisingan rendah, serta kemudahan dalam perawatan.

Mura Novia Nur Annisaq, Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jakarta Selatan II. (Dok. Pribadi)
Menurut Mura Novia Nur Annisaq, Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jakarta Selatan II, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat adopsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan memberikan berbagai insentif fiskal. “Salah satunya adalah melalui pembangunan ekosistem pendukung, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ditargetkan mencapai 2.400 lokasi strategis di seluruh Indonesia pada tahun 2025,” ujar wanita yang akrab disapa Oppie.
Selain infrastruktur, dukungan fiskal juga diberikan melalui kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025.
PMK 12/2025, yang berlaku sejak Januari hingga Desember 2025, merupakan kelanjutan dari sejumlah regulasi sebelumnya, antara lain PP 73/2019 jo PP 74/2021, PMK 141/2021, PMK 42/2022, PMK 38/2023, PMK 8/2024, PMK 9/2024, dan PMK 135/2024. Oppie menjelaskan bahwa insentif ini tidak bersifat permanen karena mengikuti siklus tahunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun skema insentif PPN dan PPnBM DTP berdasarkan PMK 12/2025 adalah sebagai berikut:
- PPN DTP 10% diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
- PPN DTP 5% untuk bus listrik dengan TKDN antara 20% hingga 40%.
- PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang memenuhi kriteria emisi rendah sesuai PP No. 73/2019 jo PP 74/2021.
“Pemerintah juga menggandeng Kementerian Perindustrian dalam menentukan perusahaan, model, dan tipe KBLBB yang memenuhi syarat, khususnya terkait pemenuhan TKDN sebagai syarat utama penerima insentif,” ujar dia.
Sejak 2021, Oppie menambahkan, pemberian insentif ini telah menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengurangi emisi karbon sekaligus mendorong pertumbuhan industri otomotif yang memiliki efek berganda (multiplier effect) tinggi bagi ekonomi nasional.
“Pemerintah terus hadir dalam dunia usaha untuk menstimulus industri otomotif dengan pemberian insentif PPN dan PPnBM, agar meningkatkan daya saing dan mempertinggi kandungan lokal dalam kendaraan listrik,” pungkas Oppie. (*)