Listrik Indonesia | Pemerintah Indonesia memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik baru maupun mengonversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik. Program ini merupakan bagian dari strategi percepatan transisi menuju kendaraan ramah lingkungan serta mendukung upaya penurunan emisi karbon di sektor transportasi.
Untuk bisa mendapatkan subsidi ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun dan memiliki e-KTP aktif. Selain itu, setiap NIK hanya berhak menerima subsidi satu kali dan belum pernah menerima subsidi kendaraan listrik sebelumnya. Proses verifikasi dilakukan secara otomatis melalui data yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Namun, tidak semua jenis motor listrik bisa mendapatkan subsidi ini. Pemerintah menetapkan bahwa hanya motor listrik yang diproduksi di dalam negeri dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% yang dapat disubsidi. Daftar motor listrik yang memenuhi kriteria ini tercantum di dalam sistem SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua). Oleh karena itu, calon pembeli perlu memastikan bahwa motor listrik yang ingin dibeli telah terdaftar dalam sistem tersebut.
Subsidi juga berlaku bagi pemilik motor BBM yang ingin melakukan konversi ke motor listrik. Beberapa syarat tambahan untuk konversi adalah motor harus dalam kondisi layak jalan, memiliki dokumen lengkap seperti STNK dan BPKB, serta proses konversi harus dilakukan di bengkel bersertifikat resmi dari Kementerian Perhubungan. Sama seperti subsidi pembelian, subsidi konversi hanya dapat diterima satu kali per orang.
Proses pengajuan subsidi motor listrik cukup sederhana. Calon pembeli cukup datang ke dealer resmi yang menjual motor listrik peserta program subsidi. Setelah itu, calon pembeli hanya perlu menunjukkan e-KTP, dan pihak dealer akan melakukan verifikasi secara online melalui sistem SISAPIRa. Jika lolos verifikasi, maka harga motor otomatis akan dipotong Rp 7 juta, sesuai dengan besaran subsidi. Pihak dealer kemudian mengajukan klaim kepada pemerintah melalui bank Himbara untuk mendapatkan penggantian.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih mudah beralih ke kendaraan listrik. Selain membantu efisiensi energi, program ini juga berkontribusi pada pengurangan polusi udara dan mendukung target netral karbon Indonesia di masa mendatang.
.jpg)

