Usut Aparat yang Terlibat Pertambangan Ilegal!

Usut Aparat yang Terlibat Pertambangan Ilegal!
Tambang ilegal di Sungai Panuah. (Dok: @infosumbardotnet)

Listrik Indonesia | Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, meminta pemerintah untuk tidak ragu dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin (PETI), termasuk menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung aktivitas ilegal tersebut. Permintaan ini disampaikan dalam pernyataan resminya yang dihimpun dari situs resmi DPR RI, Senin (4/8/2025).

“Kami mendesak agar pemerintah tidak ragu untuk menindak tegas pelaku dan aktor yang membekingi tambang ilegal. Negara harus hadir dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam dan menegakkan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” ungkap legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.

Ateng menilai, keberadaan PETI menimbulkan dampak yang cukup luas, mulai dari kerugian ekonomi negara, kerusakan lingkungan, hingga gangguan terhadap tata kelola pertambangan nasional. Ia juga menekankan bahwa pembenahan sektor pertambangan tidak cukup hanya dengan perbaikan sistem administrasi.

Menurutnya, inisiatif pemerintah dalam memperkuat transparansi melalui sistem seperti Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), dan penggunaan aplikasi EPNBP memang penting. Namun, upaya tersebut perlu diikuti dengan pengawasan yang lebih kuat dan penegakan hukum yang konsisten.

“Pemerintah telah melakukan langkah-langkah perbaikan seperti implementasi sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), serta penggunaan EPNBP untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun, apabila praktik tambang ilegal tetap marak, maka sistem yang baik pun tidak akan berdampak optimal,” tegas Ateng.

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebut lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap PETI sebagai salah satu akar persoalan yang perlu segera diatasi. Ia juga menyoroti potensi konflik dan ketimpangan yang muncul akibat praktik tambang ilegal yang dibiarkan.

DPR mendorong pemerintah untuk membuka data terbaru mengenai sebaran aktivitas PETI dan memperkuat kerja sama antar-lembaga dalam proses penindakan serta pemulihan wilayah terdampak.

Keterlibatan aparat dalam mendukung atau membekingi kegiatan pertambangan ilegal juga menjadi perhatian publik. Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin resmi, tepatnya tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Namun, hingga kini jumlah pasti perusahaan yang diduga ilegal masih belum jelas karena perbedaan data antar instansi.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Tambang Ilegal

Index

Berita Lainnya

Index