Listrik Indonesia | Harga mobil listrik saat ini salah satunya dipengaruhi oleh insentif pajak yang diberikan pemerintah. Struktur pajak kendaraan listrik berbeda dengan mobil bermesin hybrid maupun berbahan bakar bensin atau diesel (ICE). Secara umum, kendaraan baru di Indonesia dikenakan empat jenis pajak: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bea Balik Nama dan PKB
Tarif BBNKB diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 pasal 12. Pajak ini dikenakan pada saat penyerahan pertama kendaraan baru. Namun, pada ayat (3) disebutkan bahwa mobil listrik dikecualikan dari BBNKB.
PKB juga diatur dalam undang-undang yang sama, pada pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan bahwa objek PKB adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Ayat (3) menegaskan bahwa kendaraan listrik tidak dikenakan PKB.
PPnBM dan PPN
Untuk pajak PPnBM, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024 pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa PPnBM atas impor mobil listrik berbasis baterai (CBU) roda empat tertentu ditanggung pemerintah 100 persen. Namun, pada ayat (3) disebutkan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.
Pengenaan PPN diatur dalam PMK No. 12 Tahun 2025 pasal 5. PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik ditetapkan sebesar 10 persen dari harga jual, sementara tarif normal PPN adalah 12 persen. Artinya, pembeli mobil listrik saat ini hanya membayar 2 persen PPN. Sama seperti PPnBM, insentif ini juga berlaku hanya sampai Desember 2025.
Dampak Setelah 2025
Jika tidak ada perubahan kebijakan, mulai Januari 2026 mobil listrik hanya akan dibebaskan dari BBNKB dan PKB. PPN dan PPnBM akan kembali diberlakukan sesuai tarif normal, sehingga harga mobil listrik berpotensi naik dan mendekati harga mobil konvensional.
.jpg)

