Listrik Indonesia | Di tengah upaya memperkuat kinerja dan daya saing Badan Usaha Milik Negara (BUMN), muncul gagasan agar penggunaan dana tantiem bagi komisaris dapat lebih diarahkan pada hal-hal yang memberi manfaat langsung bagi perusahaan maupun karyawan.
CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pemberian tantiem atau bonus bagi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi dihapus.
Ia menyampaikan, kebijakan ini sudah berlaku lebih dulu sebelum pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (15/8/2025) yang menyinggung soal tantiem. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang ditandatangani pada 30 Juli 2025.
Ketentuan pemberian tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2009, tantiem adalah penghargaan tahunan bagi anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN apabila perusahaan meraih laba, atau tetap diberikan bila terjadi peningkatan kinerja.
Terkait ihwal tersebut, Komisaris Independen PT PAL Indonesia, Cut Meutia Adrina, sepakat atas keputusan Presiden Prabowo, sebagaimana yang disampaikan oleh Rosan. Menurut wanita kelahiran Sigli, Aceh, ini, bonus produksi juga bisa digunakan untuk kesejahteraan karyawan. Sebab, karyawan merupakan ujung tombak yang menjaga kelangsungan operasional. Peningkatan pendapatan maupun tunjangan akan berdampak langsung pada semangat dan produktivitas. Sementara itu, penggunaan dana untuk mengurangi utang akan memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, menekan beban bunga, serta membuka ruang lebih besar bagi investasi dan pengembangan usaha.
Cut Meutia Adrina menambahkan, pandangan tersebut sejalan dengan prinsip hidup yang ia pegang sejak awal karier. “Profesionalisme, integritas, kerja keras, dan pembelajaran berkelanjutan adalah fondasi utama dalam setiap langkah. Bagi saya, tantangan selalu bisa diubah menjadi peluang, dan keberhasilan adalah buah dari kerja sama tim yang solid,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam pengambilan keputusan strategis, yang tetap harus diimbangi empati serta kepedulian terhadap dampak kebijakan bagi masyarakat dan bangsa. “Nilai-nilai ini yang terus saya bawa dalam menjalankan peran sebagai Komisaris Independen PT PAL Indonesia,” tambahnya.
Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab memastikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), mengawal arah strategis agar selaras dengan kebijakan pemerintah, dan mendorong manajemen untuk tetap profesional serta inovatif dalam mengambil keputusan.
“Selain itu, Dewan Komisaris juga perlu menjaga keseimbangan dalam pengembangan sumber daya manusia. Target bisnis jangka pendek harus sejalan dengan visi jangka panjang, sehingga pembangunan industri pertahanan dan maritim bisa berjalan berkesinambungan demi masa depan Indonesia,” pungkasnya.
