Listrik Indonesia | PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN menetapkan kondisi darurat terkait penurunan pasokan gas di Jawa Barat dan Sumatra. Penetapan ini tertuang dalam surat bernomor 048800.PENG/PP/PDO/2025 yang ditandatangani Direktur Utama PGN Arief S. Handoko pada 15 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, Arief menjelaskan adanya penurunan pasokan yang berpengaruh terhadap penyaluran gas kepada sebagian pelanggan.
“Serta mempertimbangkan potensi meluasnya dampak tersebut kepada gangguan operasi sistem transmisi dan distribusi gas PGN serta pergerakan perekonomian nasional,” tulis Arief melalui surat, dikutip pada Kamis (21/8/2025).
PGN menegaskan bahwa sejak 15 Agustus 2025, seluruh kegiatan operasi dan penyaluran gas berada dalam status darurat.
“Apabila kondisi dimaksud sudah dapat dinyatakan aman dan normal kembali, selanjutnya akan dikeluarkan Deklarasi Pencabutan Keadaan Darurat,” tambah Arief.
.jpg)
