Current Date: Minggu, 02 November 2025

Seberapa Efisien Penggunaan Kendaraan Listrik di Industri Tambang?

Seberapa Efisien Penggunaan Kendaraan Listrik di Industri Tambang?
Gambar ilustrasi truk tambang listrik.

Listrik Indonesia | Industri pertambangan di Indonesia saat ini tengah bertransformasi menuju sistem operasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Salah satu upaya yang mulai diterapkan adalah penggunaan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) sebagai pengganti armada berbahan bakar fosil di kawasan tambang.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan transisi energi nasional serta target penurunan emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) dan rencana menuju Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat. Dasar hukum mengenai percepatan penggunaan kendaraan listrik juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kendaraan listrik tidak hanya ditujukan untuk kebutuhan perkotaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan di sektor strategis seperti pertambangan.

Dalam acara Sharing Session: The Future EV in Mining Industry di Jakarta (26/8), Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Julian Ambassadur, menyampaikan bahwa penerapan kendaraan listrik di sektor tambang merupakan bagian dari praktik pertambangan yang berorientasi pada keberlanjutan. 

“Penggunaan EV di kawasan pertambangan bukan hanya mendukung efisiensi dan daya saing industri, tetapi juga menunjukkan komitmen sektor pertambangan dalam mendukung agenda transisi energi nasional,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Ia menekankan bahwa kendaraan listrik di sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam meningkatkan efisiensi energi sekaligus mengurangi beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) negara. 

“Dengan kendaraan listrik, perusahaan tambang bisa lebih berkontribusi terhadap penciptaan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, juga menambahkan bahwa biaya bahan bakar menyumbang sekitar 30–35 persen dari total biaya operasional di sektor pertambangan. 

“Kendaraan listrik bisa menjadi solusi, khususnya untuk menekan biaya bahan bakar di sektor pertambangan,” ujarnya.

Untuk mendukung implementasi EV, Kementerian ESDM bersama PT PLN dan mitra strategis, termasuk Lembaga Climate Institute (LCI), telah menyusun National Charging Infrastructure Roadmap. Peta jalan ini menekankan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di daerah terpencil, termasuk kawasan pertambangan, agar akses energi bersih dapat terjamin secara merata.

Meskipun tantangan tetap ada, seperti ketersediaan infrastruktur pengisian daya, kebutuhan penyesuaian teknologi, dan investasi awal yang cukup besar, penerapan kendaraan listrik diyakini memberikan manfaat jangka panjang baik bagi industri maupun masyarakat. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terus berinovasi, berkolaborasi, serta berbagi pengalaman dalam penerapan teknologi ramah lingkungan.

“Transisi energi adalah agenda bersama. Dengan inovasi dan kolaborasi, kita dapat memastikan bahwa sektor pertambangan tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi, tetapi juga membawa dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” pungkas Julian.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#kendaraan listrik

Index

Berita Lainnya

Index