Listrik Indonesia | Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Waste to Energy (WTE) segera rampung. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa aturan baru tersebut saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.
“Sudah hampir selesai, tinggal menunggu terbit. Proses harmonisasi sudah tuntas,” ujar Yuliot di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Ia menegaskan, pengembangan WTE bakal menjadi salah satu kunci penguatan ketahanan energi nasional. Pemanfaatan sampah nantinya tidak hanya untuk bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga diolah menjadi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Jadi ada dua jalur, pertama untuk BBM, kedua untuk kelistrikan. Target BBM bisa mulai terealisasi tahun depan,” jelasnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menambahkan, pembangunan PLTSa akan melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Setelah diidentifikasi Danantara, akan ditentukan mana proyek yang dikerjakan swasta dan mana yang ditangani langsung oleh Danantara,” paparnya.
Eniya menjelaskan, Danantara akan difokuskan mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan kapasitas sampah minimal 1.000 ton per hari. Dari kapasitas tersebut, diproyeksikan dapat menghasilkan listrik hingga 20 megawatt.
“Minimal 1.000 ton per hari sampahnya, dan itu bisa menghasilkan sekitar 20 MW listrik,” tutupnya.
Perpres WTE Finalisasi, Sampah Siap Jadi Bahan Bakar dan Listrik
Ilustrasi PLTSa