Current Date: Selasa, 18 November 2025

Pemerintah Tetapkan TIS Petroleum Sebagai Pemenang WK Migas Perkasa

Pemerintah Tetapkan TIS Petroleum Sebagai Pemenang WK Migas Perkasa
Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi Perkasa. (Dok: KESDM)

Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perkasa. Penetapan ini merupakan hasil Lelang Penawaran Langsung WK Migas Tahap I Tahun 2025. Dalam tiga tahun pertama, TIS Petroleum berkomitmen investasi sebesar USD2,25 juta dan bonus tanda tangan senilai USD300 ribu.

Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, menjelaskan komitmen tersebut mencakup dua studi Geologi dan Geofisika (G&G), serta akuisisi dan pengolahan data seismik 3D seluas 200 kilometer persegi. WK Perkasa sendiri berada di lepas pantai Jawa Timur, dengan perkiraan cadangan mencapai 228 juta barel minyak (Millions Barrel Oil/MMBO) atau sekitar 1,3 triliun kaki kubik gas (Trillion Cubic Feet/TCF).

“SK ini juga memuat hasil lelang penawaran langsung WK Migas Tahap I 2025 untuk WK Perkasa, sekaligus menjadi dasar proses kontrak selanjutnya,” jelas Laode di Jakarta, Rabu (10/9). Penetapan tersebut dituangkan dalam SK Menteri ESDM Nomor 87.K/MG.04/DJM/2025 tanggal 3 September 2025.

Selain mengumumkan pemenang WK Perkasa, pemerintah juga membuka penawaran untuk WK Gagah di Sumatera Selatan. Wilayah kerja ini memiliki luas 1.595,48 kilometer persegi dengan perkiraan cadangan sebesar 173 juta barel minyak (MMBO) atau 1,1 TCF gas. Skema kontrak yang ditawarkan adalah bagi hasil Cost Recovery. Komitmen pasti tiga tahun pertama mencakup studi G&G serta akuisisi seismik 3D seluas 100 kilometer persegi, dengan bonus tanda tangan minimum USD300 ribu.

Badan usaha atau bentuk usaha tetap yang berminat dapat mengajukan penawaran langsung tanpa studi bersama dalam jangka waktu 30 hari kalender, dengan periode pengusulan selama enam bulan ke depan. Investor juga diberi ruang untuk mengajukan syarat dan ketentuan yang berbeda sesuai kebutuhan. Informasi detail WK Gagah dapat diakses melalui laman resmi Kementerian ESDM.

Laode menambahkan, pemerintah terus berupaya memperbaiki iklim investasi hulu migas. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan porsi bagi hasil, fleksibilitas kontrak Cost Recovery maupun Gross Split, pemberian 10% First Tranche Petroleum (FTP), penetapan harga Domestic Market Obligation (DMO) 100%, penghapusan kewajiban relinquishment pada tiga tahun pertama, serta kemudahan akses data migas.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#energi

Index

Berita Lainnya

Index