Listrik Indonesia | Setelah tujuh tahun digadang-gadang sebagai solusi darurat sampah nasional sekaligus sumber energi bersih, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) justru tak kunjung menunjukkan hasil maksimal. Dari 15 proyek yang direncanakan di 12 kota prioritas, hanya dua yang benar-benar berhasil beroperasi secara komersial.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyebut capaian ini mencerminkan banyak kendala di lapangan, mulai dari regulasi yang rumit, masalah pembiayaan, hingga kepastian investasi.
“Kalau kita lihat, hanya 2 kota yang sudah menghasilkan listrik dari 12 kota prioritas. Itu artinya baru 16,7 persen yang berhasil,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Dua PLTSa yang sudah mencapai tahap Commercial Operation Date (COD) adalah:
Surabaya, milik PT Sumber Organik, beroperasi sejak Mei 2021 dengan kapasitas olah sampah 1.000 ton per hari dan menghasilkan 9 MW listrik melalui metode gasifikasi.
Surakarta, dikelola PT Solo Citra Metro Plasma Power, COD pada awal 2024 dengan kapasitas 545 ton per hari menghasilkan 5 MW listrik, juga dengan metode gasifikasi.
Namun sebagian besar proyek lain mandek. “Banyak investor yang awalnya berminat, akhirnya tertunda karena hambatan teknis dan regulasi,” kata Yuliot.
Revisi Perpres dan Skema Baru
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah telah merampungkan revisi Perpres No. 35 Tahun 2018. Regulasi baru ini akan menyederhanakan syarat dan prosedur pembangunan PLTSa.
Peran penting juga diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai pemimpin program. Lembaga ini akan memprioritaskan proyek strategis, berinvestasi bersama mitra, hingga mengambil alih proyek jika tidak ada investor.
Selain itu, pemerintah daerah wajib menyediakan pasokan sampah, lahan, serta mendukung operasional. Jika pasokan sampah di suatu daerah kurang, skema kolaborasi antarwilayah akan diterapkan.
Skema Tipping Fee Dihapus
Menurut CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, hambatan terbesar sebelumnya adalah tingginya beban tipping fee bagi pemerintah daerah. Untuk kapasitas olah 1.000 ton per hari, biaya tipping fee bisa menembus Rp140 miliar per tahun.
Dengan skema baru, beban itu dialihkan ke PLN yang nantinya mendapat subsidi kompensasi dari pemerintah pusat. Harga listrik PLTSa juga ditetapkan sebesar US$0,20 per KWh, naik dari US$0,1335 per KWh sebelumnya.
“Tidak ada lagi beban tipping fee bagi daerah. Semua akan ditanggung oleh PLN dan disubsidi pemerintah,” tegas Rosan.
Program ini ditargetkan berjalan di 33 kota dengan pelaksanaan transparan dan sesuai standar yang ditetapkan Danantara.

Investasi Rp2–3 Triliun per PLTSa
Managing Director Investment BPI Danantara, Stefanus Ade Hadiwidjaja, memperkirakan pembangunan PLTSa berkapasitas 1.000 ton per hari membutuhkan modal sekitar Rp2–3 triliun, termasuk infrastruktur pendukung.
Dalam RUPTL PLN 2025–2034, proyek PSEL/WTE ditargetkan menghasilkan 452,7 MW listrik, total investasi mencapai US$2,72 miliar, dan mampu menciptakan sekitar 760 lapangan kerja hijau.
Sampah Nasional 146 Ribu Ton per Hari
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menuturkan, Indonesia menghasilkan sekitar 146 ribu ton sampah per hari, atau setara 53 juta ton per tahun.
Sejumlah wilayah darurat sampah masuk prioritas pembangunan PLTSa, di antaranya DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Yogyakarta, dan Bali. Daerah yang ditunjuk wajib menyiapkan lahan minimal 5 hektare, akses jalan, sumber air, serta pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari agar PLTSa bisa menghasilkan listrik hingga 20 MW.
Teknologi Incinerator Jadi Pilihan
Untuk konversi sampah menjadi energi, pemerintah mengandalkan teknologi incinerator, yakni metode pembakaran suhu tinggi yang bisa mengurangi volume sampah hingga 90%. Teknologi ini dilengkapi sistem pengendalian polusi agar emisi gas buang tetap sesuai baku mutu lingkungan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan PLN siap sebagai offtaker listrik PLTSa sesuai arahan pemerintah.
“Bagi PLN, yang utama bukan sekadar listrik, tapi manfaat bagi lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.