Listrik Indonesia | Pertamina Patra Niaga mengambil langkah cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah wilayah Jawa Timur. Hingga Senin (3/11), perusahaan mencatat sebanyak 800 laporan masuk, dan dari jumlah tersebut 462 keluhan atau 57 persen telah diselesaikan melalui penanganan langsung di lapangan.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat, khususnya terkait laporan gangguan mesin kendaraan setelah pengisian BBM di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Perusahaan memastikan bahwa penyaluran produk BBM tetap berjalan lancar dan kebutuhan energi masyarakat tidak terganggu. Selain itu, seluruh produk yang disalurkan telah melalui proses pengawasan mutu berlapis, mulai dari terminal pengiriman hingga SPBU resmi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, menegaskan bahwa setiap pelanggan terdampak akan mendapatkan kompensasi sesuai hasil pemeriksaan teknis. “Kompensasi akan diberikan kepada pelanggan yang terdampak setelah proses pemeriksaan dan validasi dari bengkel mitra selesai dilakukan,” ujar Ahad.
Sebagai wujud keterbukaan layanan publik, Pertamina juga membuka posko layanan dan bengkel kerja sama bagi masyarakat yang mengalami kendala. Layanan ini dibuka hingga 10 November, atau menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Selain datang langsung ke posko dan SPBU, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Pertamina Contact Center 135, email pcc135@pertamina.com, atau Direct Message Instagram @pertamina.135.
Ahad menambahkan, pihaknya memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Prioritas utama kami adalah menjamin keamanan suplai serta mutu produk BBM yang diterima masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap tahapan distribusi dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga dengan mengedepankan aspek layanan cepat dan tepat kepada masyarakat,” tutupnya.
.jpg)
