Ramai BBM Bobibos RON 98, Dirjen Migas: Belum Tersertifikasi

Ramai BBM Bobibos RON 98, Dirjen Migas: Belum Tersertifikasi
BBM Bobibos. (Dok: @infobogor)

Listrik Indonesia | Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menegaskan bahwa produk bahan bakar minyak (BBM) Bobibos yang ramai dibicarakan di media sosial belum memiliki sertifikasi resmi. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/11/2025).

Laode meluruskan informasi yang beredar bahwa BBM Bobibos telah mendapatkan sertifikasi dari Lemigas. Menurutnya, sejauh ini produk tersebut baru mengajukan uji laboratorium, dan hasilnya belum dapat diumumkan ke publik. 

“Jadi gini, mereka mengusulkan uji di laboratorium kami. Tapi kan hasil ujinya kan ini masih secret agreement, maksudnya masih tertutup ya. Saya belum bisa menyampaikan tersebut,” kata Laode.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil uji laboratorium bukan berarti sertifikasi. 

“Dan kalau minta uji berarti kan hasilnya laporan hasil uji, bukan sertifikasi ya. Ini saya perlu luruskan, biar tidak terjadi simpang siur. Kemarin saya juga dapat, oh sudah disertifikasi. Saya luruskan di sini bahwa ini belum disertifikasi,” sambungnya.

Produk BBM bernama Bobibos belakangan menarik perhatian publik setelah diklaim sebagai bahan bakar ramah lingkungan dengan kemampuan mengurangi emisi hingga mendekati nol dan memiliki angka oktan mendekati RON 98. 

Menanggapi hal ini, Laode menyambut baik adanya inovasi di sektor energi, namun mengingatkan bahwa uji kelayakan BBM memerlukan proses panjang sebelum dapat dipasarkan secara resmi.

“Saya tidak berani menyebut nama dan lain-lain, tapi tidak mengurangi apresiasi saya terhadap inovasi anak bangsa. Tapi seperti yang saya jelaskan, untuk menguji suatu BBM lalu menjadi bahan bakar, itu minimal 8 bulan, baru kita putuskan apakah ini layak atau tidak,” ujar Laode.

Laode menambahkan, Kementerian ESDM terbuka terhadap inovasi energi baru, termasuk produk-produk BBM alternatif, selama mengikuti prosedur yang berlaku dan bekerja sama dengan badan usaha resmi untuk distribusi. 

“Jadi sebenarnya ini banyak yang membuat seperti itu. Ada juga kan dari plastik pernah tuh. Seperti ini banyak. Tapi kita tidak ingin menanggapi satu per satu lah. Saya ingin menyampaikan prosedur legal bagaimana suatu BBM tersebut disahkan oleh pemerintah untuk menjadi bahan bakar resmi,” jelasnya.

Ia menutup dengan menekankan pentingnya prosedur legal dan transparansi uji kualitas sebelum suatu produk BBM dapat dipasarkan. 

“Memang seperti ini banyak, tapi saya tidak ingin menanggapi satu per satu. Saya ingin menyampaikan prosedur legal bagaimana BBM tersebut menjadi produk legal di pasar,” tambah Laode.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#BBM

Index

Berita Lainnya

Index