Listrik Indonesia | Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mengusulkan pemanfaatan lahan bekas tambang dan kawasan hutan yang digunakan industri migas untuk penanaman tanaman penghasil energi terbarukan. Hal tersebut ia ungkapkan dalam rapat dengar pendapat Komisi XII DPR RI bersama Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen pada beberapa waktu yang lalu, dikutip pada Kamis (27/11/2025) .
Ia menilai pendekatan ini dapat memperkuat agenda transisi energi melalui pemanfaatan lahan yang sudah terpakai.
Dalam penjelasannya, Ateng menyampaikan bahwa sebagian besar kawasan hutan yang dipinjam pakai oleh perusahaan tambang dan migas seharusnya dapat diarahkan untuk penanaman tanaman energi, bukan hanya untuk reklamasi dasar. “Banyak kawasan hutan yang dipinjam pakai oleh perusahaan tambang dan migas. Mereka punya kewajiban melakukan reklamasi dan rehabilitasi daerah aliran sungai. Nah, seharusnya ini bisa diarahkan ke tanaman yang menghasilkan bioetanol atau bahan energi terbarukan,” ujarnya.
Ateng memaparkan bahwa lebih dari satu juta hektare lahan digunakan oleh sektor tambang dan migas di kawasan hutan. Menurutnya, jika sebagian dari area tersebut dialokasikan untuk tanaman bioetanol, Indonesia dapat memperluas sumber bahan bakar terbarukan tanpa perlu membuka lahan baru atau memperluas perkebunan sawit. “Bayangkan kalau satu juta hektare itu diarahkan untuk bioetanol, tidak akan mengancam ketahanan pangan. Malah punya sektor sendiri dan bisa jadi solusi hijau,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta industri tambang untuk memastikan program ini berjalan efektif. Menurut Ateng, praktik rehabilitasi hutan selama ini lebih banyak fokus pada penanaman ulang tanpa nilai ekonomi lanjutan. “Selama ini Kementerian Kehutanan menanam supaya hijau saja. Padahal bisa diarahkan ke tanaman yang bernilai, seperti aren atau bahan baku bioetanol,” katanya.
Selain aspek lingkungan, ia menilai pendekatan tersebut berpotensi memberikan manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan tambang, terutama melalui keterlibatan warga dalam penanaman dan pengelolaan tanaman energi. “Selama ini mereka bekerja dengan masyarakat. Nanti yang mengambil aren itu biar masyarakat, jadi sumber pendapatan baru bagi mereka,” ucap Legislator Fraksi PKS itu.
Ateng mengakui bahwa biaya produksi energi terbarukan saat ini masih relatif tinggi, namun ia menilai langkah seperti ini tetap penting untuk mendukung kemandirian energi nasional. “Kalau sedikit lebih mahal, tidak apa-apa. Yang penting kita jalan menuju kemandirian energi, daripada terus bergantung pada impor,” tegasnya.
Usulan tersebut muncul ketika Komisi XII DPR RI tengah membahas implementasi B40–B50 serta rencana kebijakan E10. Gagasan pemanfaatan lahan tambang untuk tanaman energi dianggap selaras dengan arah pengembangan energi bersih nasional dan mendukung upaya Indonesia mencapai target Net Zero Emission 2060.
.jpg)
