Memahami Persyaratan Lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara

Memahami Persyaratan Lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara
Permen ESDM No. 18 Tahun 2025, BAB II (PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN), Bagian Ketiga (Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Lelang)

Listrik Indonesia | Pemerintah menetapkan ketentuan baru terkait mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara melalui lelang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan kembali jenis pelaku usaha yang dapat mengikuti lelang, persyaratan yang harus dipenuhi, serta pembagian kategori wilayah berdasarkan luasannya.

Peserta yang Berhak Mengikuti Lelang

Lelang WIUP dapat diikuti oleh beberapa jenis badan usaha, yaitu badan usaha berbentuk perseroan terbatas serta koperasi. Pada kategori perseroan terbatas, aturan ini membuka peluang bagi BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, serta perusahaan swasta dalam rangka penanaman modal asing.

Namun, keikutsertaan semua badan usaha tersebut tetap mensyaratkan pemenuhan tiga kriteria utama: persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial.

Persyaratan Administratif, Teknis, dan Finansial

Pada aspek administratif, peserta wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI yang sesuai dengan komoditas pertambangan yang dilelang, profil perusahaan atau koperasi, susunan pengurus, daftar pemegang saham, hingga dokumen pernyataan integritas dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Selain itu, badan usaha harus menyampaikan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar serta menyatakan tidak pernah terlibat tindak pidana lingkungan, pertambangan, ekonomi, atau pencucian uang.

Dari sisi teknis, peserta perlu menunjukkan pengalaman sumber daya manusia di bidang pertambangan, penguasaan atau akses terhadap teknologi eksplorasi, serta rencana dan pembiayaan kegiatan eksplorasi.

Kemampuan finansial juga menjadi elemen penilaian penting, termasuk laporan keuangan terbaru yang telah diaudit, neraca bagi perusahaan baru, surat keterangan fiskal, penempatan jaminan kesungguhan lelang sebesar 10% dari nilai kompensasi data informasi, serta kesanggupan membayar nilai penawaran lelang dalam waktu tujuh hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang.

Pengelompokan Wilayah Lelang Berdasarkan Luasan

Permen ESDM 18/2025 mengatur pembagian peserta lelang berdasarkan luas WIUP.

1. WIUP hingga 500 hektare

Lelang wilayah dengan luas kurang dari atau sama dengan 500 hektare hanya dapat diikuti oleh:

  • BUMD yang berada dalam satu provinsi dengan lokasi WIUP,
  • Badan usaha swasta nasional berskala mikro dan kecil yang berdomisili di provinsi yang sama, serta
  • Koperasi.

2. WIUP di atas 500 hektare

Untuk wilayah dengan luas lebih dari 500 hektare, peserta lelang mencakup:

  • BUMN,
  • BUMD,
  • Badan usaha swasta nasional berskala menengah dan besar,
  • Perusahaan penanaman modal asing, serta
  • Koperasi.


Pembatasan Kepemilikan Izin Lain

Aturan ini juga menegaskan bahwa peserta lelang WIUP tidak boleh memiliki izin atau status lain seperti IUP, IUPK, SIPB, IUJP, IPR, izin pengangkutan dan penjualan, Kontrak Karya (KK), atau PKP2B.

Ketentuan ini bertujuan menjaga persaingan yang adil serta memastikan peluang diberikan kepada pihak yang belum memegang izin usaha pertambangan lainnya.
Pengecualian diberlakukan bagi BUMN, yang tetap diperbolehkan mengikuti lelang meski memiliki salah satu dari izin tersebut.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Pertambangan

Index

Berita Lainnya

Index