Mobil Listrik Tidak Lagi Dapat Insentif pada Tahun Depan

Mobil Listrik Tidak Lagi Dapat Insentif pada Tahun Depan
Gambar ilustrasi mobil listrik.

Listrik Indonesia | Pemerintah memastikan bahwa insentif untuk pembelian mobil listrik tidak akan dilanjutkan pada 2026. Selama dua tahun terakhir, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen diberikan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, namun program tersebut diputuskan berakhir tahun depan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan keputusan ini setelah pemerintah menilai bahwa tujuan awal program telah tercapai.

Airlangga menjelaskan bahwa insentif selama dua tahun telah menghasilkan perkembangan signifikan, terutama terkait proses perakitan lokal. 

“Insentif sudah diberikan sepanjang dua tahun untuk mendirikan pabrik. Hasilnya sudah nyata, hampir semuanya (kendaraan listrik) sudah di CKD-kan di Indonesia,” kata Airlangga, dikutip Sabtu (12/12/2025). 

Ia menambahkan bahwa pasar mobil listrik juga sudah menunjukkan peningkatan pilihan harga yang lebih terjangkau. Beberapa model yang beredar saat ini dibanderol di bawah Rp300 juta, sehingga pemerintah menilai stimulus fiskal tidak lagi diperlukan. 

“Kalau kita lihat harganya tahun ini relatif yang di bawah Rp 300 juta sudah banyak. Pemerintah sudah memberikan insentif dua tahun itu Rp 7 Triliun,” ujarnya.

Lebih jauh, Airlangga menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar dukungan pemerintah diarahkan pada pembangunan fasilitas produksi dalam negeri. 

Fokus kebijakan diubah dari pemberian insentif kepada konsumen menuju penguatan struktur industri otomotif listrik nasional. 

“Sekarang Pak Presiden ingin membangun pabrik. Mungkin dana itu (insentif) bisa dialihkan untuk membangun pabrik nasional,” ujarnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#mobil listrik

Index

Berita Lainnya

Index