Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas terhadap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan. Melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum), pemerintah menutup tiga titik stockpile batubara ilegal yang selama ini menjadi pusat penampungan hasil tambang tanpa izin.
Penutupan dilakukan pada Kamis (11/12) di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. Ketiga lokasi tersebut diketahui berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam dan digunakan untuk menampung serta mengumpulkan batubara dari aktivitas penambangan liar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penghentian aktivitas tambang ilegal merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum. Menurutnya, penindakan tidak berhenti pada imbauan, melainkan disertai langkah hukum konkret.
“Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri di Jakarta, dikutip Sabtu (13/12/2025).
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa sekitar 1.430 ton batubara yang terdiri atas batubara in situ, stockpile, dan batubara dalam karung. Selain itu, turut disita satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang digunakan untuk mendukung operasional tambang ilegal. Aktivitas tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekaligus kerusakan lingkungan.
Dari hasil penyelidikan, Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yakni membeli atau menguasai lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan penambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng, seolah-olah kegiatan pertambangan dilakukan atas nama warga setempat.
Meski demikian, Jeffri menyatakan penegakan hukum tetap dibarengi dengan pendekatan dialog agar seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipahami oleh masyarakat.
“Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” katanya.
Penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapat dukungan pengamanan dari Polisi Militer TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, serta PT Bukit Asam guna memastikan kelancaran operasi di lapangan.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal berdampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan ekosistem, peningkatan risiko erosi, hingga gangguan tata air. Oleh karena itu, penegakan hukum dinilai tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mitigasi bencana.
Sebagai langkah penguatan kebijakan, pemerintah menetapkan sanksi denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas strategis, termasuk batubara.

