Listrik Indonesia | Pemerintah daerah di kawasan Tegal Raya yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes mulai mematangkan langkah bersama dalam pengelolaan sampah berbasis energi. Keseriusan itu ditandai melalui Rapat Koordinasi persiapan kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik yang digelar di Hotel Grand Dian Slawi, Kabupaten Tegal, Jumat (12/12).
Rakor tersebut menjadi tindak lanjut dari penjajakan kerja sama antara pemerintah daerah dengan PT Elenergy Capital Malaysia. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Edy Sucipto, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus mempercepat proses menuju kerja sama regional.
Menurut Edy, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan memberikan landasan kuat bagi daerah untuk bergerak lebih cepat. Regulasi tersebut mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah sekaligus membuka peluang pendanaan melalui skema investasi badan usaha, termasuk dukungan Danantara.
Dengan payung kebijakan tersebut, tiga pemerintah daerah di Tegal Raya didorong untuk berkolaborasi dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah secara regional. Skema kerja sama lintas daerah dinilai menjadi solusi agar persoalan sampah tidak lagi ditangani secara parsial, tetapi terintegrasi dan berkelanjutan.
Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah sebelum menggandeng investor atau pihak ketiga. Salah satu tahapan krusial adalah penandatanganan nota kesepahaman sebagai dasar untuk masuk ke proses lelang penentuan investor.
Dedy mengungkapkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya ketersediaan volume sampah minimal 1.000 ton per hari. Ia optimistis, jika digabungkan, potensi sampah dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes mampu memenuhi syarat tersebut. Meski demikian, tantangan lain juga tak kalah besar, mulai dari kebutuhan lahan minimal lima hektare hingga besarnya biaya operasional, terutama untuk transportasi pengangkutan sampah antarwilayah.
Di sisi investor, Vice President Director PT Elenergy Capital Malaysia, Gede, menyatakan komitmen perusahaan untuk mendampingi pemerintah daerah sejak tahap awal. Pendampingan tersebut meliputi penyusunan studi kelayakan, kajian teknis, perumusan konsep proyek, hingga penyiapan dokumen pengajuan program sesuai ketentuan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan investor, proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik diharapkan tidak hanya mampu mengurangi beban tempat pembuangan akhir, tetapi juga menghadirkan sumber energi baru yang ramah lingkungan bagi kawasan Tegal Raya.
Tiga Pemda di Tegal Raya Kompak Garap Listrik dari Sampah
Tiga Pemda Tegal Raya Tertarik Bangun PLTSa

