Kementerian ESDM Lelang Bauksit Sitaan Negara, Potensi Keuntungan Capai Rp200 Miliar

Kementerian ESDM Lelang Bauksit Sitaan Negara, Potensi Keuntungan Capai Rp200 Miliar
Lelang stockpile dengan komoditas bauksit lebih dari 629 ribu metrik ton (MT) di Kepulauan Riau oleh KESDM. (Dok: KESDM)

Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM untuk pertama kalinya menggelar lelang terbuka barang yang dikuasai negara berupa stockpile bauksit dengan volume lebih dari 629 ribu metrik ton (MT) di Kepulauan Riau. Lelang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi lelang.go.id dan dibuka pada 16–22 Desember 2025.

Penetapan pemenang lelang akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, yang berlokasi di Batam Center. Lelang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan barang sitaan negara hasil penegakan hukum di sektor pertambangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan, pelaksanaan lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Apabila kembali ditemukan stockpile mineral, baik bauksit, batubara, nikel, maupun komoditas lainnya, akan dilakukan penegakan hukum dengan menetapkan barang tersebut sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk kemudian dilelang. Hasil lelang akan menjadi PNBP sektor ESDM,” jelas Jeffri di Jakarta, Selasa (16/12).

Kementerian ESDM menilai lelang bauksit ini berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2025, yang ditargetkan sebesar Rp254 triliun dalam APBN.

“Lelang bauksit ini sekaligus merupakan kado akhir tahun yang berharga bagi negara, berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan potensi lebih dari Rp200 miliar,” ujar Jeffri.

Selain berdampak pada penerimaan negara, lelang ini juga ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum atas barang tambang yang dikuasai negara dari sisa aktivitas usaha pertambangan. 

Ditjen Gakkum ESDM menilai hasil lelang ini menjadi salah satu indikator kinerja penegakan hukum yang berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara.

Jeffri menambahkan, mekanisme lelang terbuka diharapkan dapat memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Proses ini fair (terbuka), maka kami mengajak seluruh pihak yang memenuhi kualifikasi untuk dapat mengikuti pelelangan ini,” kata Jeffri.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#energi

Index

Berita Lainnya

Index