Listrik Indonesia | Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) menggelar kampanye kesadaran publik sebagai upaya pencegahan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Bukit Batu dan Rakumpit, Kabupaten Katingan, pada beberapa waktu yang lalu, dikutip Senin (22/12/2025), dengan menyasar langsung lokasi-lokasi yang selama ini dilaporkan masyarakat sebagai area PETI.
Sebanyak enam titik dikunjungi dalam kegiatan tersebut, di antaranya Petuk Bukit, Pager, Rakumpit, hingga kawasan Pelabuhan Takaras. Di setiap lokasi, tim Ditjen Gakkum ESDM memasang papan peringatan larangan PETI di jalur keluar dan masuk, sekaligus melakukan dialog langsung dengan warga sekitar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum. Pendekatan yang dilakukan diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang legal dan bertanggung jawab.
"Pesan yang dibawa sederhana namun penting yaitu pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, serta kami tidak mau membiarkan rakyat yang menjadi korban," jelas Jeffri di Jakarta, Jumat (19/7).
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Ditjen Gakkum ESDM, Andri Budhiman Firmanto, yang memimpin langsung kegiatan di lapangan, menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif menjadi langkah awal dalam menangani persoalan PETI. Menurutnya, berbagai persoalan pertambangan ilegal kerap berkaitan dengan faktor sosial, ekonomi, hingga budaya yang telah berlangsung lama.
"Oleh karena itu, membangun pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat menjadi langkah strategis yang tidak bisa diabaikan," kata Andri.
Kampanye kesadaran publik ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM. Selain sosialisasi larangan PETI melalui media sosial dan kegiatan lapangan, upaya lain yang dilakukan meliputi dorongan terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, serta pemulihan aset negara melalui mekanisme lelang.
Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tambun Bungai. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan kegiatan, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum di sektor ESDM.
Melalui pendekatan pencegahan dan edukasi ini, Ditjen Gakkum ESDM berharap kesadaran hukum masyarakat dapat tumbuh dan menjadi fondasi bagi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat dan lingkungan.
