Regulasi PLTN Tinggal Tunggu Restu Presiden, Apa Saja Isinya?

Regulasi PLTN Tinggal Tunggu Restu Presiden, Apa Saja Isinya?
PLTN.

Listrik Indonesia | Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa regulasi terkait pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) saat ini telah berada di tahap akhir. Hal tersebut ia ungkapkan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip pada Kamis (08/01/2026).

Pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi baru yang akan menjadi dasar pengembangan PLTN di Indonesia. Aturan tersebut dirancang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kerangka kelembagaan dan tahapan pengembangan pembangkit listrik berbasis energi nuklir.

Eniya menjelaskan bahwa Perpres pengembangan PLTN tersebut telah berada di meja Presiden dan tinggal menunggu persetujuan lebih lanjut.

"Perpres sekarang di meja Presiden. Tinggal nunggu turun," kata Eniya.

Menurut Eniya, Perpres tersebut akan mengamanatkan pembentukan sejumlah kelompok kerja (pokja) yang bertugas mengawal pengembangan PLTN ke depan. Struktur dan mekanisme kerja pokja tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Jadi diamanatkan di dalam Perpres tersebut adalah nanti pokja-pokja strukturnya itu ditentukan di Kepmen. Nah kita sekarang sedang mendiskusikan rancangan Kepmennya," ujar Eniya.

Ia menambahkan, saat ini Kementerian ESDM bersama kementerian dan lembaga terkait masih membahas rancangan Kepmen sebagai aturan turunan dari Perpres tersebut. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan kelembagaan serta koordinasi lintas sektor dalam pengembangan PLTN.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PLTN

Index

Berita Lainnya

Index