Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memproses pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan, khususnya Muhammadiyah. Hal tersebut ia ungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip pada Kamis (08/01/2026).
Bahlil menjelaskan, proses perizinan tambang untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan sebelumnya telah diberikan kepada Nahdlatul Ulama (NU). Sementara itu, untuk Muhammadiyah, tahapan administrasi saat ini masih dalam proses evaluasi oleh Kementerian ESDM.
“Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba. Begitupun yang lain-lainnya,” ungkap Bahlil.
Meski proses administrasi terus berjalan, pemerintah mengakui adanya dinamika hukum yang tengah dihadapi terkait kebijakan pemberian izin tambang bagi organisasi kemasyarakatan. Bahlil menyampaikan bahwa aturan turunan yang menjadi dasar kebijakan tersebut saat ini sedang menjalani proses uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Izin-izin untuk organisasi kemasyarakatan, sekarang ini kan kita masih JR di Mahkamah Konstitusi. Sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, Permennya sudah ada, tapi sekarang kita lagi menghadapi judicial review di MK,” jelasnya.
Kendati demikian, Bahlil menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak menghentikan langkah pemerintah dalam menyiapkan perizinan tambang bagi organisasi kemasyarakatan. Regulasi yang telah ditetapkan tetap digunakan sebagai acuan dalam memproses permohonan yang masuk sembari menunggu putusan final dari Mahkamah Konstitusi.
“Kalau sudah selesai, berarti kita clear. Tetapi, bukan berarti kita menunggu itu baru jalan. Ini sudah bisa berjalan,” tutupnya.

