Diperbolehkan Impor Oleh Bahlil, Apa itu Solar CN 51?

Diperbolehkan Impor Oleh Bahlil, Apa itu Solar CN 51?
Solar CN 51.

Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah masih membuka opsi impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tipe CN 51, karena kapasitas produksi dalam negeri dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan solar berkualitas tinggi tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2025 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Gedung KESDM, dikutip pada Jumat (09/01/2026).

Lantas, apa itu solar jenis CN 51?

Solar CN 51 merupakan bahan bakar minyak jenis diesel dengan spesifikasi Cetane Number (CN) minimal 51 serta kandungan sulfur maksimal 50 part per million (ppm). Spesifikasi ini dirancang untuk memenuhi standar emisi gas buang setara Euro IV yang telah diterapkan secara nasional di Indonesia.

Cetane Number merupakan parameter yang menunjukkan kualitas penyalaan bahan bakar diesel di dalam mesin. Angka setana yang lebih tinggi menunjukkan proses pembakaran yang lebih cepat dan stabil. Dengan CN minimal 51, solar jenis ini dinilai memiliki karakteristik pembakaran yang lebih baik dibandingkan solar dengan angka setana lebih rendah.

Penerapan standar solar CN 51 secara nasional dimulai pada 1 April 2022. Kebijakan tersebut menggantikan standar solar sebelumnya, seperti solar dengan CN 48, yang masih memiliki kandungan sulfur lebih tinggi. Penurunan kadar sulfur menjadi maksimal 50 ppm ditujukan untuk menekan emisi gas buang, khususnya sulfur oksida dan partikulat, yang berdampak pada kualitas udara.

Selain itu, solar CN 51 dirancang untuk mendukung penggunaan mesin diesel modern yang telah dilengkapi dengan sistem pengendalian emisi, seperti diesel particulate filter (DPF). Penggunaan bahan bakar dengan kadar sulfur rendah diperlukan agar sistem pengendalian emisi tersebut dapat bekerja secara optimal dan memiliki usia pakai yang lebih panjang.

Dari sisi kebijakan, standar solar CN 51 ditetapkan melalui regulasi sektor minyak dan gas bumi oleh Kementerian ESDM. Penerapan standar ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menurunkan emisi sektor transportasi serta mendukung agenda transisi energi dan peningkatan kualitas lingkungan.

Meski telah diberlakukan secara nasional, pemanfaatan solar CN 51 di dalam negeri masih menghadapi tantangan, terutama dari sisi pasokan dan kesiapan infrastruktur produksi. Untuk memenuhi kebutuhan sektor tertentu, seperti industri alat berat yang memerlukan solar berkualitas tinggi, pemerintah masih membuka opsi impor secara terbatas sambil mendorong peningkatan kapasitas produksi dalam negeri.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#BBM

Index

Berita Lainnya

Index