PLTA Batang Toru Masuk Daftar 28 Izin Dicabut Pemerintah, Ini Penjelasannya

PLTA Batang Toru Masuk Daftar 28 Izin Dicabut Pemerintah, Ini Penjelasannya
Gambar ilustrasi PLTA.

Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sumatra Utara turut masuk dalam daftar izin usaha yang dicabut pemerintah. Hal tersebut ia ungkapkan di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip pada Jumat (23/01/2026).

Bahlil menyampaikan bahwa proyek yang dimaksud adalah PLTA Batang Toru dengan kapasitas terpasang 510 megawatt (MW) yang dikelola oleh PT North Sumatra Hydro Energy (NHSE). Proyek energi terbarukan tersebut termasuk dalam 28 izin yang dicabut pemerintah berdasarkan hasil kajian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ia membenarkan bahwa pencabutan izin tidak hanya menyasar sektor pertambangan, tetapi juga proyek energi baru terbarukan yang dinilai bermasalah dalam pelaksanaannya. Salah satu pertimbangan utama pencabutan izin PLTA Batang Toru adalah keterlambatan realisasi operasi komersial proyek tersebut.

"Ya, ada PLTA juga di Batang Toru. Itu juga ada sekitar 510 MW yang harusnya sudah COD di tahun kemarin tapi kemudian terjadi delay, dan itu juga termasuk yang dicabut," jelas Bahlil.

Menurut Bahlil, pembangkit tersebut seharusnya telah memasuki tahap Commercial Operation Date (COD) pada tahun sebelumnya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, proyek tersebut belum dapat beroperasi secara komersial sesuai rencana awal.

Pasca pencabutan izin, pemerintah memastikan akan melakukan langkah lanjutan untuk menentukan arah kelanjutan proyek tersebut. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk peninjauan kembali studi kelayakan proyek.

"Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam termasuk FS-nya, nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan kajian," tambahnya.

Sebagai informasi, pencabutan izin PLTA Batang Toru merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata ulang perizinan di sektor kehutanan dan pertambangan. Langkah tersebut dilakukan terhadap izin-izin yang dinilai tidak produktif, bermasalah secara administratif, atau tidak menunjukkan perkembangan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PLTA

Index

Berita Lainnya

Index