Bahlil Beberkan Izin PLTA Batang Toru Dicabut Pemerintah

Bahlil Beberkan Izin PLTA Batang Toru Dicabut Pemerintah
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi pencabutan izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Sumatra Utara yang dikelola PT North Sumatra Hydro Energy (NHSE). Proyek tersebut masuk dalam daftar 28 izin usaha yang ditertibkan pemerintah. 

Bahlil menyampaikan, proyek pembangkit berbasis energi terbarukan itu dikenai sanksi administratif karena tidak memenuhi target waktu pengoperasian. PLTA Batang Toru berkapasitas 510 megawatt (MW) seharusnya telah memasuki tahap operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD) pada tahun lalu. 

“Memang ada proyek PLTA di Batang Toru. Kapasitasnya sekitar 510 MW dan semestinya sudah COD tahun kemarin. Namun karena terjadi keterlambatan, izinnya termasuk yang dicabut,” ujar Bahlil saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1/2026). 

Meski izin proyek dicabut, pemerintah memastikan tidak akan membiarkan kelanjutan pembangunan pembangkit tersebut berada dalam ketidakpastian. Menurut Bahlil, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi lanjutan untuk menentukan langkah ke depan. 

Tahapan evaluasi tersebut mencakup peninjauan kembali studi kelayakan atau *Feasibility Study* (FS), guna memastikan apakah proyek energi baru dan terbarukan (EBT) itu masih memungkinkan untuk dilanjutkan dengan skema atau pendekatan baru. 

“Tentu akan dilakukan kajian yang lebih komprehensif, termasuk evaluasi FS. Setelah itu baru kita lihat bagaimana arah dan perkembangan proyek ke depan,” pungkasnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PLTA

Index

Berita Lainnya

Index