Jadi Rebutan Perusahaan, Apa Itu Green Financing?

Jadi Rebutan Perusahaan, Apa Itu Green Financing?
Gambar ilustrasi perusahaan berebut green financing.

Listrik Indonesia | Listrik Indonesia | Green financing atau pembiayaan hijau merupakan pendekatan pembiayaan yang semakin banyak diminati oleh berbagai perusahaan karena diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang memberikan dampak positif terhadap lingkungan. Konsep ini berkembang seiring meningkatnya kebutuhan pendanaan bagi proyek-proyek berorientasi keberlanjutan, terutama dalam merespons tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan.

Secara umum, green financing mengacu pada penyaluran dana oleh lembaga keuangan, baik publik maupun swasta, ke proyek atau aktivitas yang berkontribusi pada perlindungan lingkungan dan pengurangan emisi karbon. Skema pembiayaan ini mencakup beragam instrumen keuangan, mulai dari pinjaman ramah lingkungan, investasi berkelanjutan, hingga penerbitan obligasi hijau.

Dalam praktiknya, green financing banyak dimanfaatkan untuk membiayai sektor-sektor strategis, seperti energi terbarukan, efisiensi energi, pengelolaan limbah, transportasi rendah emisi, serta proyek adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Melalui mekanisme ini, aspek lingkungan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan pendanaan, di samping kelayakan ekonomi dan risiko finansial.

Direktur Climate Policy Initiative (CPI), Tiza Mafira mengungkapkan bahwa terdapat dua syarat utama untuk memperoleh green financing atau pendanaan hijau. Hal tersebut ia ungkapkan dalam ESG Sustainability Forum 2026 CNBC Indonesia pada beberapa waktu yang lalu.

Tiza menjelaskan, syarat pertama adalah memperbanyak proyek berbasis hijau. Menurut dia, investor menaruh perhatian besar pada ketersediaan proyek hijau, terutama di sektor energi baru terbarukan.

“Setiap kali kita bertemu dengan perbankan dengan lembaga keuangan yang ditanya adalah proyeknya di mana,” ungkap Tiza dalam ESG Sustainability Forum 2026 CNBC Indonesia.

Ia mencontohkan rencana Indonesia melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang menargetkan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya sebesar 17 gigawatt hingga 2034. Menurut dia, target tersebut dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk menyalurkan pendanaan hijau karena kapasitas yang direncanakan tergolong besar.

“Jadi harus jor-joran. Kebayang ya untuk dari dari 2 gigawatt sampai 17 gigawatt harus jor-joran. PLN melakukan pengadaan dipercepat procurement-nya supaya tercapai target itu dan supaya ada opsi-opsi dari investor untuk berinvestasi,” terang dia.

Syarat kedua, lanjut Tiza, adalah peningkatan aktivitas perdagangan di pasar karbon. Ia menilai harga karbon di Indonesia saat ini masih relatif rendah dibandingkan dengan sejumlah negara lain, yang mencerminkan ketidakseimbangan antara suplai dan permintaan.

“Tetapi kalau kita lihat pasar karbon sekarang harganya masih cukup rendah 4 dollar per ton 2 sampai 4 dollar per ton. Beda dengan misalnya Singapura 8 sampai 16 dollar per ton. Beda dengan Eropa 60 dollar per ton. Itu menunjukkan bahwa sebenarnya supply di Indonesia lebih banyak daripada demand. Makanya harganya jatuh,” jelasnya.

Untuk meningkatkan suplai di pasar karbon, Tiza menyampaikan perlunya pengetatan kebutuhan melalui regulasi. Menurut dia, pemerintah dapat mendorong atau mewajibkan perusahaan untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon.

“Kiata harus mewajibkan beberapa perusahaan untuk memperdagangkan karbon baik itu diwajibkan melalui mandatory product market maupun itu didorong melalui pengenaan pajak karbon,” kata dia.
Tujuan utama green financing adalah meningkatkan aliran modal ke proyek-proyek yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, pembiayaan hijau diharapkan dapat menjembatani kesenjangan antara kebutuhan investasi untuk solusi lingkungan dan ketersediaan dana yang dimiliki oleh sektor keuangan. Pendekatan ini juga berperan dalam mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon dan mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan.

Berbeda dengan pembiayaan konvensional yang umumnya berfokus pada imbal hasil finansial, green financing menempatkan dampak lingkungan dan sosial sebagai bagian dari penilaian proyek. Oleh karena itu, proyek yang memperoleh pembiayaan hijau umumnya diwajibkan memenuhi kriteria tertentu, termasuk transparansi penggunaan dana serta pelaporan dampak lingkungan secara berkala.

Dalam konteks kebijakan, green financing semakin mendapat perhatian dari pemerintah dan regulator keuangan di berbagai negara. Dukungan kebijakan ini bertujuan menciptakan kerangka kerja yang mendorong peran sektor keuangan dalam agenda keberlanjutan, sekaligus memastikan bahwa pembiayaan hijau dijalankan secara akuntabel dan terukur.

Seiring meningkatnya kebutuhan investasi untuk menghadapi perubahan iklim dan menjaga kualitas lingkungan, green financing dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan ekonomi agar selaras dengan prinsip keberlanjutan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Transisi Energi

Index

Berita Lainnya

Index